Rabu, 25 Januari 2012

ANGGARAN DASAR LMR-RI.






ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( AD LMR-RI )

Pembukaan
Bahwa sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat Indonesia telah melepaskan diri dari berbagai bentuk penjajahan,? Pernyataan ini sejalan dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ?penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan?.

Bahwa pada masa permulaan Kemerdekaan Indonesia sekelompok pejuang dan patriot bangsa dengan tekad bulat telah mendirikan suatu Badan Reclasseering pada tahun 1931 yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan dan keterlindasan hak-hak asasinya dari bangsa asing. Reclasseering adalah upaya pelaksanaan dan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih baik. Dengan memulai pelaksanaan Reclasseering akan dapat ditemukan jalur keadilan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Karena tanpa melalui Reclasseering keputusan perkara belum dapat memberikan jaminan hukum dan keyakinan bagi yang terhukum.

Bahwa berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pembentukan Reclasseering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan pembelaan terhadap terdakwa dimuka peradilan supaya mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukum dan memberikan perlindungan dan sebagai mesin penggerak nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai investasi penjara menjadi orang merdeka. Hingga kemudian lahir Badan Hukum Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 (tujuh belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), selanjutnya Indonesia nomor J.A 5/105 tanggal 12 (dua belas) Nopember 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat), Berita Negara Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara nomor 90 tahun 1954, diakui sebagai ? BADAN PESERTA HUKUM ?untuk Negara dan Masyarakat, yang bertindak yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan hak dimuka dan diluar pengadilan. Kemudian daripada itu melalui penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor J.H.7 1/6/2 Tanggal 9 (sembilan) Juni 1956 (seribu sembilan ratus lima puluh empat puluh enam), untuk kedua kalinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai Perkumpulan Reclasseering.

Bahwa karena tidak ada seorangpun yang kebal hukum maka hakikat dasar dari pejuang reformasi hukum adalah memberikan pelayanaan dan perlindungan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan warga tertindas hak-hak asasinya dalam semua aspek kehidupan. Implementasi pembangunan bangsa hanya dapat terwujud jika penegakan supremasi hukum dapat disosialisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU, DAN LAMBANG

Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama ?Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia? yang disingkat dengan LMR-RI.
  2. LMR-RI berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
  3. LMR-RI yang dimaksud dengan ayat 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali pada tahun 1931 dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 (tujuh belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  4. LMR-RI mempunyai lambang dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
IdentitasPasal 2
  1. Sebagai lembaga independent yang mandiri, LMR-RI memiliki sifat patriotisme dan sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan supremasi hukum terhadap segala bentuk penyelewengan yang bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-undang.
  2. Sebagai perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara Dan Masyarakat.


BAB II
AZAS
Pasal 3
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia berazaskan Pancasila.
BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
  1. Maksud didirikannya LMR-RI yaitu memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :

    1. Orang-orang yang dihukum dam mendapat pelepasan bersyarat.
    2. Orang-orang yang mendapat hukuman dengan perjanjian.
    3. Orang-orang yang bersangkut sesuatu Pelanggaran Hukum Pidana, Hukum Perdata, Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara.
  1. Tujuan LMR-RI adalah :
    1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagi dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    2. Menegakkan supremasi Hukum dan Hak Asai Manusia, diantaranya membimbing kearah perbaikan pola sikap dan tingkah laku, adat istiadat, kepandaian, kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan baik secara jasmani maupun rohani (bathin) serta kecerdasan moral agar mereka sadar hingga kembali ke masyarakat sesuai dengan tingkat derajat dan martabatnya. Memberi solusi yang dapat membantu orang-orang hukuman dalam hal pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
    3. Mewujudkan pemerataan pekerjaan Reclasseering di seluruh Indonesia, dengan cara memberikan suatu pembinaan hukum guna mencegah dan menanggulangi bahaya sosial yang terjadi di masyarakat seperti perjudian, pemabukan, pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia,gelandangan dan pengemis, termasuk diantaranya anak-anak terlantar.
    4. Mengupayakan rumusan rancangan Undang-undang tentang Reclasseering demi terciptanya pembinaan dan keyakinan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia serta kesejahteraan umum Warga Negara Republik Indonesia.
    5. Mensukseskan program nasional dalam bidang Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    6. Menghilangkan kebiasaan buruk main hakim sendiri dikalangan masyarakat luas.
    7. Meningkatkan citra peradilan dimata masyarakat sebagai lembaga yang bebas dari tekanan politis disertai harapan agar setiap penyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat baik itu (perselisihan, persengketaan, perbedaan pendapat, dan lain-lain) dapat ditempuh dengan jalan musyawarah dan mufakat.
    8. Memberikan jaminan hukum yang seadil-adilnya pada masyarakat demi menjujung tinggi Hak Asasi Manusia.
    9. Menciptakan suasana dan kondisi nyaman dalam kehidupan masyarakat dengan berfungsinya sistem hukum di Indonesia.                                                           
                                                BAB  IV
                                                FUNGSI

                                                                         Pasal 5


LMR-RI mempunyai fungsi :
  1. Menjalin kerjasama secara professional dengan jajaran penegak hukum, yaitu: Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Advokasi Hukum dan Instansi terkait untuk saling memberikan masukan atau menukar informasi baik secara lisan maupun tulisan tentang perkembangan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dan Negara dengan system penanganan hukum yang baik, sekaligus agar supaya Presidium Pusat LMR-RI dapat mempersiapkan pelaksanaan tugas Reclasseering terhadap perkara/persoalan yang terjadi di masyarakat dan Negara.
  2. Melakukan pembinaan hukum dan bimbingan moral bagi orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapatkan pelepasan bersyarat.
  3. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaatschap) bagi orang-orang yang mendapatkan hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat; mencari dan merekomendasikan orang-oarang yang sanggup memberi patronase dan mengusahakan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat.
  4. Memberikan pembimbingan sekaligus bantuan hukum didalam atau diluar pengadilan kepada meraka yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) sub a, b, dan c.
  5. Mendirikan Pusat Rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlikan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa menjalankan hukuman bersyarat.
  6. Menjalani hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas Reclasseering.
  7. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pegelaran, ceramah, pameran, seminar, workshop serta rapat-rapat lainnya untuk merealisasikan maksud dan tujuan LMR-RI.
  8. Membuat studi kelayakan sesuai dengan hasil penjajakan kegiatan Reclasseering baik didalam maupun diluar negeri guna memperlancar tugas dan fungsi Reclasseering.
  9. Menghidupkan sektor-sektor usaha dan bisnis seperti: pertanian, pertambangan, perkebunan, perikanan, kelautan, kehutanan, pariwisata, penerbangan, perindustrian, pendidikan, percetakan, perdagangan umum, ekspor-impor, informasi dan komunikasi, asuransi, jasa, jusnalistik, kesehatan, koperasi, kerajinan tangan, transportasi, kontraktor gudang / jalan / jembatan dan lain-lain.
  10. Meningkatkan kegiatan kerohanian dan menjunjung tinggi toleransi dalam kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia.
  11. Menjalankan segala pekerjaan yang sah dan untuk mencapai maksud dan tujuan LMR-RI.

    BAB V
    KEANGGOTAAN


    Pasal 6

    1. Yang dapat menjadi anggota LMR-RI adalah Warga Negara Indonesia yang menyatakan keinginannya untuk bergabung dan berjuang demi membela kepentingan Negara dan masyarakat serta taat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.>
    2. Tidak menjadi anggota organisasi yang azas dan tujuan bertentangan dengan azas dan tujuan LMR-RI.
    3. Ketentuan persyaratan dan penerima keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    4. Anggota LMR-RI, terdiri dari :

      1. Anggota Biasa / Pratama
      2. Anggota Kader / Utama
      3. Anggota Laskar
      4. Anggota Penyatu / Luar Biasa
      5. Anggota Kehormatan

        BAB VI
        SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI


        Pasal 7
        Organisasi LMR-RI disusun secara vertical menurut jenjang pemerintahan yang berlaku, yaitu :
        1. Tingkat Pusat, berkedududkan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
        2. Tingkat Wilayah, berkedudukan di Provinsi
        3. Tingkat Daerah berkedudukan di Kabupaten / Kotamadya
        4. Tingkat Cabang, berkedudukan di Kecamatan.
        5. Tingkat Sektor, berkedududkan di Kelurahan / Desa
        Pasal 8
        LMR-RI dipimpin oleh :
        1. Tingkat Pusat : Presidium Pusat (PRESPUS)
        2. Tingkat Propinsi : Komisariat Wilayah (KOMWIL)
        3. Tingkat Kabupaten / Kodya : Komisariat Daerah (KOMDA)
        4. Tingkat Kecamatan : Komisariat Cabang (KOMCAB)
        5. Tingkat Kelurahan / Desa : Komisariat Sektor (KOMSEK)

        Pasal 9

        1. LMR-RI mempunyai Dewan Penasehat hanya berada di tingkat Pusat.
        2. LMR-RI mempunyai Dewan Pembina di semua tingkatan.
        3. Tugas dan Wewenang Dewan Penasehat dan Pembina dIatur dalam Anggaran Rumah Tangga.











BAB VII
PRESIDIUM


Pasal 10

Presidium Pusat LMR-RI terdiri dari : 
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil-Wakil Ketua, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Bendahara dan Kompartemen-Kompartemen. 

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 11


Musyawarah dan Rapat-rapat LMR-RI, terdiri dari:
  1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
  3. Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
  4. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Sektor.
  5. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) dan Rapat Kerja Sektor. 




Pasal 12

Kekuasaan Tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Nasional, diadakan sekali dalam lima (5) tahun.

Pasal 13
  1. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan bedasarkan suara terbanyak.



Pasal 14

Musyawarah dan Rapat-rapat seperti yang diatur dalam pasal 11 Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ? (satu per dua) jumlah anggota utusan yang hadir.

Pasal 15

Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar, Musyawarah Nasional harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Komisariat Wilayah dan Komisariat Daerah yang ada atau definitif. Keputusan untuk hal tersebut diatas disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI



Pasal 16
Keuangan organisasi diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota (iuran wajib, uang pangkal, komisi.
  2. Sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.



Pasal 17

Kekayaan Organisasi adalah semua barang bergerak dan tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan investaris organisasi.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
  1. Pembubaran organisasi LMR-RI hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.yang diadakan khusus untuk itu, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Komisariat Wilayah dan Komisariat Daerah difinitif.
  2. Keputusan untuk hal tersebut diatas disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dan jumlah utusan yang hadir.
  3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan, akan ditentukan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarh Nasional Luar Biasa..


BAB XI
KETENTUAN UMUM, TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 19

Apabila terjadi perbedaan persepsi mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka diselesaikan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna yang kemudian dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasai dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi yang merupakan suatu kesatuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar