Rabu, 25 Januari 2012

Pengurus Komwil Jawa Tengah

Presidium Pusat LMR-RI
Lantik Dan Kukuhkan
Pengurus Komwil Jawa Tengah



Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI Agusitnus. L. Kilikily, SH membacakan Janji Anggota LMR-Ri sebelum menyerahkan Pataka LMR-RI kepada Ketua Komwil LMR-RI Jateng.
Dengan mengambil tempat di Gedung Wanita Jl. Sriwijaya No. 29 Semarang, Kemis 24 Nopember 2011 lalu, Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) dengan Ketua Agustinus. L. Kilikily, SH telah melantik dan mengukuhkan Pengurus Komisariat Wilayah Lembaga Misssi Reclasseering Repubik Indonesia Propinsi Jawa Tengah (Komwil LMR-RI Jawa Tengah). Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung sederhana namun cukup meriah dan khidmat serta dihadiri oleh wakil-wakil Gubernur Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro, Walikota Semarang, tokoh-tokoh masyarakat dan pengurus ormas setempat. Pada kesempatan ini juga ikut dilantik para pengurus Komisariat Daerah (Pengurus di Tingkat II KOta dan Kabupaten).
Adapun susunan pengurus Komisariat Wilayah Jawa Tengah yang dilantik dan dikukuhkan adalah sebagai berikut :

Dewan Pembina :
Ketua
Anggota
:
:
Ikhwan Ubaidillah
1.PI. Sugiharto, SH, MH
2. M. Ridwan, SH
3. Anshori Harsa, SH
4. DR. K.H. Nuril Arifin
5. Reinald Mamangkay
6. Drs. Heri Pudyatmoko
7. Joko Sisdamin
8. Edhi Sutarto. S.IP, SH, MHum



A. Pengurus Harian :
I.





II.





III.
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Wakil Ketua III
Wakil Ketua IV

Sekretaris
Wakil Sekretaris I
Wakil Sekretaris II
Wakil Sekretaris III
Wakil Sekretaris IV

Bendahara
Wakil Bendahara
:
:
:
:
:

:
:
:
:
:

:
:
Gerard Albert Joost Tewuh, SE
Akhmad Dalhar, SH
Maya Sophia Dianty, S.Kom
Rizki Hendy Prasetyo.
Ir. Harry Sidauruk

Habib Salim Jindan, ST, SH
Sudarto, SH
Adytya Putro Prakoso, SH
Andreas Widodo, SE
Slamet Rianto, SE

Agnes Ekawati, SE
Kurnia Setiarini


Departemen - Departemen :
1.


2.


3.


4.

5.


6.


7.


8.
Bantuan Hukum dan Advokasi
Ketua
Wakil Ketua
Wakil KetuaIntelijen Masyarakat
Ketua
Investigasi dan Monitoring
Ketua
Wakil Ketua
Wira Usaha dan Tenaga Kerja
Ketua
Pemerintahan dan Hub. Antar Lembaga
Ketua
Pendidikan, Kesehatan & Sosial Budaya
Ketua
Kerochanian dan Pembinaan Mental Spiritual
Ketua
Laskar LMR-RI Jawa Tengah
Ketua

:
:


:

:
:

:


:


:


:

:

Luther Eugene Malluhu, SH
Wisnu Adhi Wardana, SH


Sugiyono

Mirzam Adli
Frans Bontha

Elly Seno Windaryanto, ST


Berttrand Stefanus Reissmann

Saud. U. Silalahi, S.PI


DR. K. H. Nuril Arifin

Tanto Gailea
Menjawab pertanyaan, Gerard Albert Joost Tewuh, SE yang baru dilantik menjadi Ketua Komwol LMR-RI Jawa Tengah mengatakan, bahwa program pertama yang akan dilaksanakannya dalam waktu dekat adalah mensosialisasikan keberadaan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia di seantero Jawa Tengah, serta melaksanakan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Wilayah yang merupakan keharusan bagi sebuah organisasi modern dan legitimate.

ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( AD LMR-RI )

Pembukaan
Bahwa sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat Indonesia telah melepaskan diri dari berbagai bentuk penjajahan,? Pernyataan ini sejalan dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ?penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan?.

Bahwa pada masa permulaan Kemerdekaan Indonesia sekelompok pejuang dan patriot bangsa dengan tekad bulat telah mendirikan suatu Badan Reclasseering pada tahun 1931 yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan dan keterlindasan hak-hak asasinya dari bangsa asing. Reclasseering adalah upaya pelaksanaan dan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih baik. Dengan memulai pelaksanaan Reclasseering akan dapat ditemukan jalur keadilan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Karena tanpa melalui Reclasseering keputusan perkara belum dapat memberikan jaminan hukum dan keyakinan bagi yang terhukum.

Bahwa berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pembentukan Reclasseering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan pembelaan terhadap terdakwa dimuka peradilan supaya mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukum dan memberikan perlindungan dan sebagai mesin penggerak nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai investasi penjara menjadi orang merdeka. Hingga kemudian lahir Badan Hukum Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 (tujuh belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), selanjutnya Indonesia nomor J.A 5/105 tanggal 12 (dua belas) Nopember 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat), Berita Negara Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara nomor 90 tahun 1954, diakui sebagai ? BADAN PESERTA HUKUM ?untuk Negara dan Masyarakat, yang bertindak yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan hak dimuka dan diluar pengadilan. Kemudian daripada itu melalui penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor J.H.7 1/6/2 Tanggal 9 (sembilan) Juni 1956 (seribu sembilan ratus lima puluh empat puluh enam), untuk kedua kalinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai Perkumpulan Reclasseering.

Bahwa karena tidak ada seorangpun yang kebal hukum maka hakikat dasar dari pejuang reformasi hukum adalah memberikan pelayanaan dan perlindungan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan warga tertindas hak-hak asasinya dalam semua aspek kehidupan. Implementasi pembangunan bangsa hanya dapat terwujud jika penegakan supremasi hukum dapat disosialisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU, DAN LAMBANG

Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama ?Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia? yang disingkat dengan LMR-RI.
  2. LMR-RI berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
  3. LMR-RI yang dimaksud dengan ayat 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali pada tahun 1931 dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 (tujuh belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  4. LMR-RI mempunyai lambang dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Identitas Pasal 2
  1. Sebagai lembaga independent yang mandiri, LMR-RI memiliki sifat patriotisme dan sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan supremasi hukum terhadap segala bentuk penyelewengan yang bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-undang.
  2. Sebagai perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara Dan Masyarakat.
BAB II
AZAS
Pasal 3
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia berazaskan Pancasila.
BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
  1. Maksud didirikannya LMR-RI yaitu memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :
    1. Orang-orang yang dihukum dam mendapat pelepasan bersyarat.
    2. Orang-orang yang mendapat hukuman dengan perjanjian.
    3. Orang-orang yang bersangkut sesuatu Pelanggaran Hukum Pidana, Hukum Perdata, Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara.
Tujuan LMR-RI adalah :


  1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagi dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Menegakkan supremasi Hukum dan Hak Asai Manusia, diantaranya membimbing kearah perbaikan pola sikap dan tingkah laku, adat istiadat, kepandaian, kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan baik secara jasmani maupun rohani (bathin) serta kecerdasan moral agar mereka sadar hingga kembali ke masyarakat sesuai dengan tingkat derajat dan martabatnya. Memberi solusi yang dapat membantu orang-orang hukuman dalam hal pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
  3. Mewujudkan pemerataan pekerjaan Reclasseering di seluruh Indonesia, dengan cara memberikan suatu pembinaan hukum guna mencegah dan menanggulangi bahaya sosial yang terjadi di masyarakat seperti perjudian, pemabukan, pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia,gelandangan dan pengemis, termasuk diantaranya anak-anak terlantar.
  4. Mengupayakan rumusan rancangan Undang-undang tentang Reclasseering demi terciptanya pembinaan dan keyakinan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia serta kesejahteraan umum Warga Negara Republik Indonesia.
  5. Mensukseskan program nasional dalam bidang Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  6. Menghilangkan kebiasaan buruk main hakim sendiri dikalangan masyarakat luas.
  7. Meningkatkan citra peradilan dimata masyarakat sebagai lembaga yang bebas dari tekanan politis disertai harapan agar setiap penyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat baik itu (perselisihan, persengketaan, perbedaan pendapat, dan lain-lain) dapat ditempuh dengan jalan musyawarah dan mufakat.
  8. Memberikan jaminan hukum yang seadil-adilnya pada masyarakat demi menjujung tinggi Hak Asasi Manusia.
  9. Menciptakan suasana dan kondisi nyaman dalam kehidupan masyarakat dengan berfungsinya sistem hukum di Indonesia.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7
Semua Anggota LMR-RI berkewajiban :
  1. Menjaga, Memupuk, Membina, Mengembangkan dan membela kehormatan Organisasi serta setia kepada Bangsa dan Negara.
  2. Mentaati dan mengamalkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
  3. Taat dan patuh terhadap disiplin Organisasi.
  4. Aktif melaksanakan program dan kegiatan Organisasi
  5. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan-kepentingan Organisasi.
  6. Khusus untuk Anggota Laskar wajib untuk melakukan setiap kegiatan yang berhubungan dengan Pengamanan Tugas Organisasi.
  7. Membayar Iuran Anggota.

    Pasal 8
    Hak Anggota :
    1. Anggota Biasa, Anggota Kader dan Anggota Laskar mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih :
    2. Anggota Penyatu mempunyai hak bicara, hak memilih, dan hak usul / saran.
    3. Anggota Kehormatan mempunyai hak usul / saran.
    4. Anggota Biasa, Anggota Kader dan Anggota Laskar berhak memperoleh pendidikan Kaderisasi secara berjenjang, yang dilaksanakan oleh Presidium Pusat LMR-RI.
    5. Semua Anggota memiliki hak untuk dibela dan membela diri.
    6. Semua Anggota berhak mengajukan pendapat secara lisan maupun tertulis.
    7. Semua Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi.
    8. Semua Anggota berhak dan dianjurkan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kegiatan Organisasi pada Msyarakat dan Negara.
    BAB V BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN Pasal 9
    Anggota LMR-RI dapat berhenti karena :
    1. Meninggal dunia
    2. Permintaan sendiri secara tertulis
    3. Dipecat atas keputusan Pimpinan Pusat karena yang bersangkutan melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi. Sebelum pemecatan terlebih dahulu diberikan teguran dan peringatan keras, akibat kesalahan yang dilakukan secara terencana dan merugikan Organisasi.
    4. Menentang segala keputusan dan kebijakan Organisasi.
    Pasal 10
    1. Sanksi yang dijatuhkan Organisasi terdiri dari :
      1. Teguran atau peringatan
      2. Pemberhentian sementara / skorsing
      3. Pemecatan
    1. Teguran dan peringatan tersebut pada ayat (1) huruf a ditujukan :
      1. Anggta atau Pengurus Presidium Pusat dan Perwakilan LMR-RI (Komwil / Komda / Komcab / Komsek) akibat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota atau Pengurus Perwakilan tersebut sesuai dengan jenjang dan tingkatannya.
      2. Anggota Biasa, Kader dan Laskar dilakukan oleh Presidium Pusat.
      3. Anggota Penyatu dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI dengan persetujuan Dewan Pembina dan Penasehat.
    1. Sanksi tersebut dalam ayat (1) huruf b dan c dilakukan oleh Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI dengan memperhatian usul dan pendapat dari Presidium Pusat LMR-RI setelah diberikan kesempatan untuk membela diri bagi Anggota yang melakukan pelanggaran Organisasi. Keputusan diambil dalm bentuk :
    2. Pemberhentian sementara
    3. Pemberhentian sementara untuk jangka waktui tertentu
    4. Pemecatan secar langsung.
    1. Rehabilitasi dan Pemulihan hak keanggotaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi atau kepentingan organisasi.
    Pasal 11
    Sanksi terhadap Anggota didasarkan pada :
    1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Disiplin dan Peraturan Organisasi yang dianggap cukup berat.
    2. Melakukan tindakan perlawanan yang merugikan organisasi.
    3. Melanggar ketentuan-ketentuan lain dari organisasi.
    Pasal 12
    Tata cara pemberhentian/pemecatan Anggota adalah sebagai berikut :
    1. Bagi Anggota yang mendapat sanksi hukuman sebelum diberhentikan/dipecat harus diberikan peringatan atau teguran keras terlebih dahulu, baik lisan maupun tertulis.
    2. Apabila yang bersangkutan memberikan pembelaan dengan jawaban atau keterangan,maka pimpinan organisasi harus mengadakan rapat pleno untuk mengambil keputusan tentang pemberhentian sementara/skorsing.
    3. Keputusan untuk memberhentikan sementara atau pemecatan harus dimbil berdasarkan keputusan kolektif Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI atas usulan dan pendapat dari anngota pengurus LMR-RI.
    4. Hasil keputusan pemberhentian Anngota oleh Presidium Pusat LMR-RI dapat diberitahukan kepada Jenjang Kepengurusan dibawahnya dan dipertanggung-jawabkan pada Musyawarah Nasional.
    BAB VI
    SUSUNAN ORGANISASI DAN GOLONGAN KEPANGKATAN

    Pasal 13

    Susunan Organisasi terdiri dari :
    1. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara, dengan sebutan Presidium Pusat (PRESPUS).
    2. Pengurus Wilayah berkedudukan di Kota Propinsi dengan sebutan Komisariat Wilayah disingkat KOMWIL.
    3. Pengurus Daerah berkedudukan di Kota Kabupaten / Kotamadya dengan sebutan Komisariat Daerah disingkat KOMDA.
    4. Pengurus Cabang berkedudukan di Kota Kecamatan dengan sebutan Komisariat Cabang disingkat KOMCAB.
    5. Pengurus Sektor berkedudukan di Desa / Kelurahan dengan sebutan Komisariat Sektor disingkat KOMSEK.

      Pasal 14
      Susunan PIMPINAN PUSAT LMR-RI terdiri dari :
      1. DEWAN PENASEHAT
      2. DEWAN PEMBINA
      3. PRESIDIUM PUSAT :
        1. Ketua Umum Presidium Pusat
        2. Wakil - wakil Ketua
        3. Sekretaris Jenderal
        4. Wakil - wakil Sekretaris Jenderal
        5. Bendahara Umum
        6. Wakil Bendahara Umum
        7. Kompartemen - kompartemen
          1. Bantuan Hukum dan Pembelaan Perkara
          2. Reclasseering dan HAM
          3. Intelijen Masyarakat
          4. Investigasi dan Monitoring
          5. Wirausaha dan Tenaga Kerja
          6. HAKI dan Perlindungan Konsumen
          7. Teknologi dan Informatika
          8. Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak
          9. Pertanahan dan Reforma Agraria
          10. Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
          11. Sumber Daya Manusia dan Teknologi
          12. Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi
          13. Pendidikan, Kesehatan dan Sosial Budaya
          14. Kerohanian dan Pembinaan Mental Spiritual
          15. Pemerintahan dan Otonomi Daerah
          16. Kehumasan dan Kerjasama Antar Lembaga
          17. Pers dan Media Informasi
          18. LASKAR
      Pasal 15
      URUTAN GOLONGAN
      1. Dewan Penasehat : Golongan F / V
      2. Dewan Pembina : Golongan F / V
      3. Presidium Pusat
        1. Ketua Umum : Golongn F / IV
        2. Wakil - Wakil Ketua : Golongan F / III
        3. Sekretaris Jenderal : Golongan F / III
        4. Wakil-Wakil Sekretaris Jederal : Golongan F / II
        5. Bendahara Umum : Golongan F / III
        6. Wakil - Wakil Bendahara Umum : Golongan E / IV
        7. Kompartemen ? Kompartemen : Golongan F / III
          1. Ketua : Golongan E / III
          2. Anggota : Golongan E / I s/d C / I
          3. Badan Khusus LMR-RI : Golongan E / III
      Pasal 16
      Susunan KOMISARIAT WILAYAH (KOMWIL) dan GOLONGAN :
        a. Dewan Pembina Golongan F / III b. Pengurus KOMWIL :
        1. Ketua Komwil Golongan F / II
        2. Wakil - Wakil Ketua Golongan E / IV
        3. Sekretaris Golongan E / IV
        4. Wakil - Wakil Sekretaris Golongan E / III
        5. Bendahara Golongan E / IV
        6. Wakil Bendahara Golongan E / III
        7. Departemen ? Departemen :
          1. Ketua Golongan E / II
          2. Anggota Golongan D / I s/d A / I
          3. Badan Khusus LMR-RI Golongan E / II
      Pasal 17
      Susunan KOMISARIAT DAERAH (KOMDA) dan GOLONGAN :
      1. Dewan Pembina Golongan E / V
      2. Pengurus KOMDA :
        1. Ketua Komda Golongan E/ IV
        2. Wakil ? Wakil Ketua Golongan E / III
        3. Sekretaris Golongan E / III
        4. Wakil ? Wakil Sekretaris Golongan E / II
        5. Bendahara Golongan E / III
        6. Wakil Bendahara Golongan E / II
        7. Biro ? Biro :
          1. Ketua Golongan E / I
          2. Anggota Golongan D / I s/d A / I
          3. BADAN KHUSUS LMR-RI Golongan E / I
      Pasal 18


      Susunan KOMISARIAT CABANG (KOMCAB) dan GOLONGAN :



    6. Dewan Pembina Golongan E / V



    7. Pengurus KOMCAB :
      1. Ketua Komcab Golongan E / II
      2. Wakil ? Wakil Ketua Golongan E / I
      3. Sekretaris Golongan E / I
      4. Wakil ? Wakil Sekretaris Golongan E / I
      5. Bendahara Golongan E / I
      6. Wakil Bendahara Golongan D / IV
      7. Seksi ? Seksi :
        1. Ketua Golongan D / IV
        2. Anggota Golongan C / IV s/d A / I

          Pasal 19
          Susunan KOMISARIAT SEKTOR (KOMSEK) dan GOLONGAN :
          1. Dewan Pembina
          2. Pengurus KOMSEK :
            1. Ketua Komsek Golongan D / IV
            2. Wakil ? Wakil Ketua Golongan D / III
            3. Sekretaris Golongan D / II
            4. Wakil ? Wakil Sekretaris Golongan D / III
            5. Bendahara Golongan D / III
            6. Wakil Bendahara Golongan D / III
            7. Unit ? Unit :
            8. Ketua Golongan C / IV
            9. Anggota Golongan B / IV s/d A / I
          Pasal 20

          BADAN KHUSUS LMR-RI
          1. Untuk mendukung dan menunjang kegiatan operasional LMR-RI, yang meliputi kegiatan social, budaya, politok dan ekonomi maka dibentuk Badan Khusus seperti : Litbang, Koperasi, Yayasan, Forum Pengkajian dan Pemberdayaaan Masyarakat, Forum Ekonomi dan Bisnis, Badan Pendidikan dan Latihan dan Operasional dan Security.
          2. Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pembentukan Badan Khusus diatur dalam Peraturan Organisasi.

            Pasal 21
            1. Untuk Presidium Pusat dibentuk Kompartemen : Komisariat Wilayah dibentuk Departemen ; Komisariat Daerah bibebtuk Biro ; Komisariat Cabang bibentuk Seksi ; dan Komisariat Sektor dibentuk Unit.
            2. Pembentukan Departemen, Biro, Seksi dan Unit untuk masing-masing tingkatan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi Komwil, Komda, Komcab dan Komsek yang bersangkutan.
            Pasal 22
            Penyusunan dan pembentukan kepengurusan Organisasi LMR-RI dilakukan secara Demokratis melalui musyawarah dan mufakat menurut tingkatannya.

            Pasal 23
            1. Masa Bhakti Presidium Pusat LMR-RI selama 5 (lima) tahun.
            2. Masa Bhakti Kepengurusan Komisariat Wilayah (KOMWIL) selama 5 (lima) tahun.
            3. Masa Bhakti Kepengurusan Komisariat Daerah (KOMDA) selama 4 (empat) tahun.
            4. Masa Bhakti Kepengerusan Komisariat Cabang (KOMCAB) selama 3 (tiga) tahun.
            5. Masa Bhakti Kepengurusan Komisariat Sektor (KOMSEK) selama 3 (tiga) tahun.
            BAB VII
            DEWAN PENASEHAT

            Pasal 24
            1. Tokoh ? tokoh masyarakat yang mempunyai wibawa dan pengaruh ditingkat pusat dan Propinsi, atau orang-orang yang dianggap berjasa bagi perkembangan dan kemajuan LMR-RI
            2. Unsur-unsur pemerintahan yang memangku jabatan fungsional dan mempunyai ruang lingkup yang luas atau hubungan kerjasama yang baik bagi pengembangan organisasi.
            Pasal 25
            1. Memberikan saran dan nasehat kepada Pengurus LMR-RI pada setiap jenjang atau tingkatan baik diminta maupun tidak.
            2. Menjaga nama baik organisasi sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
            BAB VIII
            DEWAN PEMBINA

            Pasal 26
            1. Untuk Presidium Pusat, dapat dipilih oleh Presidium Pusat LMR-RI sebelumnya jika dianggap perlu.
            2. Pengurus Presidium Pusat, Komisariat Wilayah, Komisariat Daerah, Komisariat Cabang, Komisariat Kecamatan dan Komisariat Sektor sebelumnya jika dianggap perlu.
            3. Tokoh-tokoh Masyarakat dan Pejabat Pemerintahan yang dianggap perlu.
            4. Anggota lainnya yang dianggap perlu.
            Pasal 27
            1. Dewan Pembina mengadakan sidang sedikitnya sekali dalam setahun.
            2. Dewan Pembina mempunyau fungsi membina, mengarahkan dan memberi petunjuk kepada pengurus LMR-RI.
            BAB IX
            PRESIDIUM

            Pasal 28
            1. Presidium merupakan badan eksekutif yang bersifat kolegial dan kolektif, dengan syarat-syarat dan keangotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
              1. Presidium Pusat terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Ketua, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Bendahara dan Kompartemen-kompartemen.
              2. Tata Cara dan Mekanisme Kerja Presidium Pusat LMR-RI diatur dalam Peraturan Organisasi.
            Presidium mempunyai tugas dan fungsi antara lain :



          3. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Munas dan mempertanggung jawabkan seluruh kebijaksanaannya kepada Munas berikutnya.



          4. Memberikan pengarahan, pertimbangan dan pengawasan kepada Perwakilan Komisariat LMR-RI didalam menjalankan segala kegiatan dan usaha organisasi.



          5. Memimpin organisasi LMR-RI secara Nasional dalam melaksanakan tugas pokok serta mengambil tindakan-tindakan yang dipandang perlu dalam rangka pengembangan dan pencapaiaan tujuan LMR-RI.



          6. Mengkoordinasikan kebijakan dan kegiatan serta memelihara hubungan yang serasi dengan Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan dan Badan-badan lainnya diluar Bidang Reclasseering.



          7. Presidium pusat bersidang sedikitnya 2(dua) bulan sekali.
            Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Presidium Pusat ditetapkan dalam Peraturan organisasi.



          BAB X
          KOMISARIAT WILAYAH

          Pasal 29
          1. Komsariat wilayah merupakan perwakilan LMR-RI di daerah dalam melangsanakan tuga organisasi sehari-hari ditingkat Provinsi.
          2. Komwil mempunyai wewenang menetapkan pokok ? pokok kebijaksanaan dan pedoman organisasi ditingkat Provinsi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
          3. Komwil berkewajiban menjalankan segala ketetapan Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Instruksi Presidium Pusat.
          4. Komwil mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
            1. Menjalankan keputusan dan kebijaksanaan organisasi sehari-hari.
            2. Melakukakan sosialisasi tentang peran dan fungsi organisasi ditingkat provinsi.
            3. Melaksanakan program kerja organisasi ditingkat provinsi yang ditetapkan oleh Muswil.
            4. Memberikan pertanggungjawaban kepada Muswil.
            5. Menetapkan dan menyusun tata kerja Komisariat Wilayah.
          BAB XI
          KOMISARIAT DAERAH

          Pasal 30
          1. Komisariat Daerah (KOMDA) merupakan perwakilan organisasi LMR-RI di daerah dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari ditingkat Kabupaten / Kotamadya.
          2. Komda mempunyai wewenang menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman berorganisasi ditingkat Kabupaten / Kotamadya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
          3. Komda berkewajiban menjalankan segala ketetapan Munas, Muswil, dan Musda serta Instruksi Presidium Pusat.
          4. Komda mempunyai tugas sebagai berikut :
            1. Menjalankan keputusan dan kebijaksanaan organisasi sehari-hari.
            2. Melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi organisasi ditingkat Kabupaten / Kotamdya.
            3. Melaksanakan program kerja organisasi ditingkat Kabupaten / Kotamadya yang ditetapkan oleh Musda.
            4. Menetapkan dan menyusun tata kerja Komisariat Daerah
          BAB XII
          KOMISARIAT CABANG DAN KOMISARIAT SEKTOR

          Pasal 31
          1. Komisariat Cabang (KOMCAB) dan Komisariat Sektor (KOMSEK) adalah perwakilan organisasi LMR-RI dalam lingkungan Kecamatan dan Kelurahan / Desa.
          2. Komcab dan Komsek mempunyai tugas sebagai berikut :
            1. Pelaksana operasional dalam menjalankam kegiatan dan kebijakan organisasi
            2. Pelaksana dalam membina dan mengembangkan Kader-kader LMR-RI
            3. Pelaksana pertanggung jawaban kepada Musyawarah Cabang dan Sektor
            4. Mengajukan usul dan pertimbangan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
          BAB XIII
          PERSYARATAN DASAR ORGANISASI

          Pasal 32




        3. Tingkat Pusat sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang atau termuat dalam Akte Pendirian Organisasi.



        4. Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai KOMDA 2/3 dari jumlah Kabupaten / Kotamadya didalam lingkungan wilayah yang besangkutan.



        5. Tingkat Daerah sekurang-kurangnya mempunyai 2/3 KOMSEK. 




        BAB XIV
        WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

        Bagian Pertama
        MUSYAWARAH NASIONAL

        Pasal 33
        1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan diadakan setiap dalam 5 (lima) tahun sekali.
        2. Musyawarah Nasional mempunyai wewenang :
          1. Memberikan penilaiaan terhadap pertanggungjawaban Presidium Pusat.
          2. Menetapkan, mengesahkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
          3. Tangga dan Peraturan Organisasi.
          4. Menetapkan kebijakan dan dasar perjuangan organisasi dalam menghadapi persoalan Nasional maupun Internasional.
          5. Menetapkan program kerja organisasi.
          6. Memilih dan menetapkan kepengurusan Presidium Pusat.
          7. Mengambil keputusan tentang sanksi yang dikenakan terhadap anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 (satu).
        1. Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh :
          1. Pengurus Presidium Pusat.
          2. Utusan Komisariat Wilayah.
          3. Utusan Komisariat Daerah.
          4. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Presidium Pusat sebagai peninjau.

        1. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dikoordinir oleh Presidium Pusat.
        2. Bahan acara dan tata tertib Musyawarah Nasional (MUNAS) dipersiapkan oleh Presidium Pusat
        3. Presidium Pusat memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Nasional dan disampaikan oleh / melalui Ketua Umum.
        4. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Presidium Pusat dan Pimpinan Munas.
        5. Tempat Musyawarah Nasional ditentukan oleh Presidium Pusat.
        6. Hal-hal mengenai Tata Cara Musyawarah Nasional ditentukan oleh Presidium Pusat.
        Bagian Kedua
        MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

        Pasal 34

        1. Diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat penting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi
        2. Diadakan atas rekomendasi Musyawarah Presidium Pusat dan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Komwil
        3. Dihadiri oleh Presidium Pusat, utusan Komwil, utusan Komda dan undangan yang ditentukan oleh Presidium Pusat sebagai peninjau.
        Bagian Ketiga
        MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA

        Pasal 35
        1. Musyawarah Pimpinan Paripurna adalah Forum tertinggi dibawah Musyswarah Nasional yang diadakan diantara 2 (dua) Musyawarah Nasional.
        2. Wewenang Musyawarah Pimpinan Paripurna adalah :
          1. Mengambil Keputusaan-keputusaan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional seperti tersebut dalam pasal 32
          2. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan program kerja selanjutnya.
        1. Musyawarah Pimpinan Paripurna dihadiri oleh :
          1. Pengurus Presidium Pusat
          2. Utusan komisariat Wilayah dan Utusan Komisariat Daerah.
          3. Undangan-undangan lainnya yang ditentukan oleh Presidium Pusat sebagai Peninjau.
        Bagian Keempat
        MUSYAWARAH WILAYAH

        Pasal 36
        1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di bawah Musyawarah Nasional untuk tingkat Provinsi dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
        2. Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang untuk :
          1. Mengadakan penilaian terhadap tanggung jawab Komwil
          2. Menentukan arah dan tujuan organisasi dalam menhadapi persoalan wilayah.
          3. Menetapkan program kerja wilayah dalam rangka pelaksanan program kerja nasional LMR-RI.
          4. Memilih dan menetapkan Pengurus Komisariat Wilayah.
          5. Mensahkan atau menolak pemecatan sementara terhadap yang telah dinonaktifkan atau dibebas-tugaskan sementara oleh Komwil.
        Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :



      8. Pimpinan Presidium Pusat.



      9. Pengurus Komisariat Wilayah



      10. Utusan Komisariat Daerah.



      11. Undangan lainnya yang ditentukan Komwil sebagai Peninjau. 



      Bagian Kelima
      MUSYAWARAH DAERAH

      Pasal 37

      1. Musyawarah Daerah adalah kekuasaan tertinggi organisasi di dalam wilayahnya yang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
      2. Musyawarah Daerah mempunyai Wewenang :
        1. Mengadakan penilaian terhadap pertanggungjawaban Komda.
        2. Menentukan arah dan tujuan organisasi dalam menghadapi persoalan Daerah
        3. Menentapkan program kerja daerah dalam rangka melaksanakan program kerja Nasional LMR-RI
        4. Memilih dan menetapkan Pengurus Komisariat Daerah
        5. Mensahkan atau menolak pemecatan sementara terhadap anggota yang telah dinonaktifkan atau dibebas-tugaskan sementara oleh Komda.
      1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
        1. Pimpinan Komisariat Wilayah.
        2. Pengurus Komisariat Daerah.
        3. Utusan Komisariat Cabang.
        4. Undangan lainnya yang ditentukan Komda Peninjau.
      Bagian Keenam
      RAPAT KERJA NASIONAL

      Pasal 38

      1. Berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Prrogram Nasional dan menetapkan pelaksanaan Program Nasional selanjutnya.
      2. Diadakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali selama periode kepengurusan Presidium Pusat.
      Bagian Ketujuh
      RAPAT KERJA WILAYAH

      Pasal 39

      1. Berwenang mengadaakan penilaiaan terhadap pelaksanaan Program Kerja Wilayah dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja Wilayah selanjutnya
      2. Diadakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali selama periode Kepengurusan Komisariat Wilayah
      Bagian Kedelapan
      RAPAT KERJA DAERAH

      Pasal 40

      1. Berwenang mengadakan penilaiaan terhadap pelaksanaan Pogram Kerja Daerah dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja Daerah selanjutnya.
      2. Diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali selama periode Kepengurusan Komisariat Daerah (KOMDA).
      Pasal 41

      Pasal 42

      Jumlah terperinci peserta Musyawarah dan Rapat-rapat seperti diatur dalam BAB XIV Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi. 



    BAB XV
    HAK BICARA DAN HAK SUARA

    Pasal 43

    BAB XVI
    KEUANGAN

    Pasal 44

    1. Iuran Anggota terdiri dari Uang Pangkal, Iuran Wajub dan Komisi dari setiap usaha.
    2. Besarnya Uang Pangkal, Iuran Wajib dan Komisi diatur dalam Peraturan Organisasi.
    3. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam Rapat Pleno yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
    BAB XVII
    PENUTUP

    Pasal 45

    1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Presidium Pusat dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




    Ditetapkan di : Wiladatika Cibubur Jakarta Timur
    Pada Tanggal : 27 Maret 2007.




ANGGARAN DASAR LMR-RI.






ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( AD LMR-RI )

Pembukaan
Bahwa sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat Indonesia telah melepaskan diri dari berbagai bentuk penjajahan,? Pernyataan ini sejalan dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ?penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan?.

Bahwa pada masa permulaan Kemerdekaan Indonesia sekelompok pejuang dan patriot bangsa dengan tekad bulat telah mendirikan suatu Badan Reclasseering pada tahun 1931 yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan dan keterlindasan hak-hak asasinya dari bangsa asing. Reclasseering adalah upaya pelaksanaan dan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih baik. Dengan memulai pelaksanaan Reclasseering akan dapat ditemukan jalur keadilan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Karena tanpa melalui Reclasseering keputusan perkara belum dapat memberikan jaminan hukum dan keyakinan bagi yang terhukum.

Bahwa berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pembentukan Reclasseering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan pembelaan terhadap terdakwa dimuka peradilan supaya mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukum dan memberikan perlindungan dan sebagai mesin penggerak nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai investasi penjara menjadi orang merdeka. Hingga kemudian lahir Badan Hukum Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 (tujuh belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), selanjutnya Indonesia nomor J.A 5/105 tanggal 12 (dua belas) Nopember 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat), Berita Negara Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara nomor 90 tahun 1954, diakui sebagai ? BADAN PESERTA HUKUM ?untuk Negara dan Masyarakat, yang bertindak yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan hak dimuka dan diluar pengadilan. Kemudian daripada itu melalui penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor J.H.7 1/6/2 Tanggal 9 (sembilan) Juni 1956 (seribu sembilan ratus lima puluh empat puluh enam), untuk kedua kalinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai Perkumpulan Reclasseering.

Bahwa karena tidak ada seorangpun yang kebal hukum maka hakikat dasar dari pejuang reformasi hukum adalah memberikan pelayanaan dan perlindungan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan warga tertindas hak-hak asasinya dalam semua aspek kehidupan. Implementasi pembangunan bangsa hanya dapat terwujud jika penegakan supremasi hukum dapat disosialisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU, DAN LAMBANG

Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama ?Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia? yang disingkat dengan LMR-RI.
  2. LMR-RI berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
  3. LMR-RI yang dimaksud dengan ayat 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali pada tahun 1931 dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 (tujuh belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  4. LMR-RI mempunyai lambang dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
IdentitasPasal 2
  1. Sebagai lembaga independent yang mandiri, LMR-RI memiliki sifat patriotisme dan sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan supremasi hukum terhadap segala bentuk penyelewengan yang bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-undang.
  2. Sebagai perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara Dan Masyarakat.


BAB II
AZAS
Pasal 3
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia berazaskan Pancasila.
BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
  1. Maksud didirikannya LMR-RI yaitu memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :

    1. Orang-orang yang dihukum dam mendapat pelepasan bersyarat.
    2. Orang-orang yang mendapat hukuman dengan perjanjian.
    3. Orang-orang yang bersangkut sesuatu Pelanggaran Hukum Pidana, Hukum Perdata, Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara.
  1. Tujuan LMR-RI adalah :
    1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagi dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    2. Menegakkan supremasi Hukum dan Hak Asai Manusia, diantaranya membimbing kearah perbaikan pola sikap dan tingkah laku, adat istiadat, kepandaian, kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan baik secara jasmani maupun rohani (bathin) serta kecerdasan moral agar mereka sadar hingga kembali ke masyarakat sesuai dengan tingkat derajat dan martabatnya. Memberi solusi yang dapat membantu orang-orang hukuman dalam hal pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
    3. Mewujudkan pemerataan pekerjaan Reclasseering di seluruh Indonesia, dengan cara memberikan suatu pembinaan hukum guna mencegah dan menanggulangi bahaya sosial yang terjadi di masyarakat seperti perjudian, pemabukan, pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia,gelandangan dan pengemis, termasuk diantaranya anak-anak terlantar.
    4. Mengupayakan rumusan rancangan Undang-undang tentang Reclasseering demi terciptanya pembinaan dan keyakinan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia serta kesejahteraan umum Warga Negara Republik Indonesia.
    5. Mensukseskan program nasional dalam bidang Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    6. Menghilangkan kebiasaan buruk main hakim sendiri dikalangan masyarakat luas.
    7. Meningkatkan citra peradilan dimata masyarakat sebagai lembaga yang bebas dari tekanan politis disertai harapan agar setiap penyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat baik itu (perselisihan, persengketaan, perbedaan pendapat, dan lain-lain) dapat ditempuh dengan jalan musyawarah dan mufakat.
    8. Memberikan jaminan hukum yang seadil-adilnya pada masyarakat demi menjujung tinggi Hak Asasi Manusia.
    9. Menciptakan suasana dan kondisi nyaman dalam kehidupan masyarakat dengan berfungsinya sistem hukum di Indonesia.                                                           
                                                BAB  IV
                                                FUNGSI

                                                                         Pasal 5


LMR-RI mempunyai fungsi :
  1. Menjalin kerjasama secara professional dengan jajaran penegak hukum, yaitu: Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Advokasi Hukum dan Instansi terkait untuk saling memberikan masukan atau menukar informasi baik secara lisan maupun tulisan tentang perkembangan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dan Negara dengan system penanganan hukum yang baik, sekaligus agar supaya Presidium Pusat LMR-RI dapat mempersiapkan pelaksanaan tugas Reclasseering terhadap perkara/persoalan yang terjadi di masyarakat dan Negara.
  2. Melakukan pembinaan hukum dan bimbingan moral bagi orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapatkan pelepasan bersyarat.
  3. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaatschap) bagi orang-orang yang mendapatkan hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat; mencari dan merekomendasikan orang-oarang yang sanggup memberi patronase dan mengusahakan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat.
  4. Memberikan pembimbingan sekaligus bantuan hukum didalam atau diluar pengadilan kepada meraka yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) sub a, b, dan c.
  5. Mendirikan Pusat Rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlikan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa menjalankan hukuman bersyarat.
  6. Menjalani hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas Reclasseering.
  7. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pegelaran, ceramah, pameran, seminar, workshop serta rapat-rapat lainnya untuk merealisasikan maksud dan tujuan LMR-RI.
  8. Membuat studi kelayakan sesuai dengan hasil penjajakan kegiatan Reclasseering baik didalam maupun diluar negeri guna memperlancar tugas dan fungsi Reclasseering.
  9. Menghidupkan sektor-sektor usaha dan bisnis seperti: pertanian, pertambangan, perkebunan, perikanan, kelautan, kehutanan, pariwisata, penerbangan, perindustrian, pendidikan, percetakan, perdagangan umum, ekspor-impor, informasi dan komunikasi, asuransi, jasa, jusnalistik, kesehatan, koperasi, kerajinan tangan, transportasi, kontraktor gudang / jalan / jembatan dan lain-lain.
  10. Meningkatkan kegiatan kerohanian dan menjunjung tinggi toleransi dalam kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia.
  11. Menjalankan segala pekerjaan yang sah dan untuk mencapai maksud dan tujuan LMR-RI.

    BAB V
    KEANGGOTAAN


    Pasal 6

    1. Yang dapat menjadi anggota LMR-RI adalah Warga Negara Indonesia yang menyatakan keinginannya untuk bergabung dan berjuang demi membela kepentingan Negara dan masyarakat serta taat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.>
    2. Tidak menjadi anggota organisasi yang azas dan tujuan bertentangan dengan azas dan tujuan LMR-RI.
    3. Ketentuan persyaratan dan penerima keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    4. Anggota LMR-RI, terdiri dari :

      1. Anggota Biasa / Pratama
      2. Anggota Kader / Utama
      3. Anggota Laskar
      4. Anggota Penyatu / Luar Biasa
      5. Anggota Kehormatan

        BAB VI
        SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI


        Pasal 7
        Organisasi LMR-RI disusun secara vertical menurut jenjang pemerintahan yang berlaku, yaitu :
        1. Tingkat Pusat, berkedududkan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
        2. Tingkat Wilayah, berkedudukan di Provinsi
        3. Tingkat Daerah berkedudukan di Kabupaten / Kotamadya
        4. Tingkat Cabang, berkedudukan di Kecamatan.
        5. Tingkat Sektor, berkedududkan di Kelurahan / Desa
        Pasal 8
        LMR-RI dipimpin oleh :
        1. Tingkat Pusat : Presidium Pusat (PRESPUS)
        2. Tingkat Propinsi : Komisariat Wilayah (KOMWIL)
        3. Tingkat Kabupaten / Kodya : Komisariat Daerah (KOMDA)
        4. Tingkat Kecamatan : Komisariat Cabang (KOMCAB)
        5. Tingkat Kelurahan / Desa : Komisariat Sektor (KOMSEK)

        Pasal 9

        1. LMR-RI mempunyai Dewan Penasehat hanya berada di tingkat Pusat.
        2. LMR-RI mempunyai Dewan Pembina di semua tingkatan.
        3. Tugas dan Wewenang Dewan Penasehat dan Pembina dIatur dalam Anggaran Rumah Tangga.











BAB VII
PRESIDIUM


Pasal 10

Presidium Pusat LMR-RI terdiri dari : 
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil-Wakil Ketua, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Bendahara dan Kompartemen-Kompartemen. 

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 11


Musyawarah dan Rapat-rapat LMR-RI, terdiri dari:
  1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
  3. Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
  4. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Sektor.
  5. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) dan Rapat Kerja Sektor. 




Pasal 12

Kekuasaan Tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Nasional, diadakan sekali dalam lima (5) tahun.

Pasal 13
  1. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan bedasarkan suara terbanyak.



Pasal 14

Musyawarah dan Rapat-rapat seperti yang diatur dalam pasal 11 Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ? (satu per dua) jumlah anggota utusan yang hadir.

Pasal 15

Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar, Musyawarah Nasional harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Komisariat Wilayah dan Komisariat Daerah yang ada atau definitif. Keputusan untuk hal tersebut diatas disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI



Pasal 16
Keuangan organisasi diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota (iuran wajib, uang pangkal, komisi.
  2. Sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.



Pasal 17

Kekayaan Organisasi adalah semua barang bergerak dan tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan investaris organisasi.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
  1. Pembubaran organisasi LMR-RI hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.yang diadakan khusus untuk itu, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Komisariat Wilayah dan Komisariat Daerah difinitif.
  2. Keputusan untuk hal tersebut diatas disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dan jumlah utusan yang hadir.
  3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan, akan ditentukan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarh Nasional Luar Biasa..


BAB XI
KETENTUAN UMUM, TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 19

Apabila terjadi perbedaan persepsi mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka diselesaikan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna yang kemudian dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasai dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi yang merupakan suatu kesatuan.

PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( L M R - R I )


LMR-RI adalah suatu lembaga atau badan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1946.


--> MUKADIMMAH <--
Bahwa bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah bangsa yang bebas dari segala bentuk belenggu penjajahan, maka sesuai dengan yang tertulis didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Bahwa, pada masa permulaan kemerdekaan Indonesia, sekelompok pejuang dan patriot bangsa dengan tekad bulat mendirikan suatu badan reclasseering yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing. Reclasseering adalah suatu upaya pelaksanaan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan dan penghidupan yang lebih layak. Dengan melalui pelaksanaan reclasseering akan dapat ditemukan jalur keadilan hukum dan perlindungan hak azasi. Karena tanpa melalui reclasseering keputusan perkara kurang dapat memberi keyakinan bagi seorang terhukum.

Bahwa berdasarkan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pembentukan badan reclasseering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa di muka pengadilan supaya mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukuman dan memberikan perlindungan secara hukum bagi para pejuang dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai inventaris penjara menjadi orang yang merdeka. Hingga kemudian lahir badan hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950.

Bahwa selanjutnya LMR-RI sesuai dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 90 tanggal 31 Desember 1954, diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di muka dan di luar pengadilan. Kemudian setelah itu melalui penetapan Menteri Kehakiman RI. nomor: J.H.7.1/6/2/56 tanggal 9 Juni 1956, LMR-RI untuk kedua kalinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara resmi sebagai perkumpulan reclasseering di Indonesia.

Bahwa karena tidak ada seorang pun yang kebal dosa dan kebal hukum, maka LMR-RI didirikan sebagai organisasi wahana perjuangan bangsa Indonesia mengemban hakiki tatanan reformasi dan pelayan mendampingi hukum dunia. Implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional dalam rangka menegakan hukum negara serta resosialisasi kemanusiaan dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI.

PENGERTIAN RECLASSEERING DAN TUGAS-TUGAS LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA SERTA RINGKASAN PROGRAM KERJANYA



SEJARAH – SINGKAT Lembaga Reclasseering Indonesia adalah Lembaga Kemanusiaan bersifat Profesional, Dinamis, Independen namun Non-Politis dan bergerak dalam bidang Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Organisasi ini lahir dan berdiri di Surabaya pada tanggal 18 Agustus 1945 sesuai anjuran Mr. BRM. Tjokrodiningrat, SH (sekarang Jenderal TNI-AD (Purn) Prof. DR. GPH. Tjokro-diningrat, SH) kepada Presiden RI pertama – IR. Soekarno (sekarang Almarhum, Ir. Soekarno) yaitu dalam upaya resosialisasi para mantan tawanan perang dan tahanan poltik yang kebanyakan merupakan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pendidikan lebih dari rakyat Indonesia pada umumnya, untuk mengisi pemerintahan dan sebagai pegawai-pegawai pemerintah saat itu; dan upaya pertukaran tawanan perang kepada pihak sekutu dan Belanda dan selanjutnya Presiden RI menunjuk MR. R Moestopo (sekarang Almarhum, Mayor Jenderal TNI-AD (Purn) Prof. DR. Moestopo Beragama) untuk mengemban missi Reclasseering/resosialisasi Hak Asasi Manusia bagi kepentingan Negara dan Masyarakat.
Pada tahun 2001, dilakukan Deklarasi Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia pada tanggal 02 Juni 2001 yaitu pada saat Rapat Pimpinan LMR-RI dalam upaya konsolidasi Ketahanan Nasional yang dihadiri oleh 64 orang pejabat teras dari perwakilan LMR-RI seluruh Indonesia tercetus kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan sebutan nama dari LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) menjadi LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA (LRI) mengingat penyebutan Reclasseering Indonesia pada pasal-pasal di KUHPidana dan dengan tidak ada perubahan pada izin-izin yang dimilikinya.
Untuk lebih detail baca “Lintasan Sejarah dan Peranan Masa Kini Lembaga Reclasseering Indonesia” PENGERTIAN RECLASSEERING Mengembalikan harkat hidup manusia yang kehilangan harkatnya disebabkan perbuatannya melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma peradaban serta semua yang disebut mengalami ketunaan seperti tuna warga (narapidana/residivis), Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna susila dan termasuk hal pengentasan kemiskinan dan kebodohan.
Pada tahun 1950-an Lembaga Reclasseering Indonesia melaksanakan Gerakan Kemanusiaan khusus sesuai tugas reclasseering dalam bidang rehabilitasi bekas tawanan perang dan tawanan politik termasuk pejuang dan tentara, untuk pembinaan dan penyalurannya kepada instansi-instansi yang membutuhkan tenaga pejuang tersebut dan juga memberikan pembinaan mental dan spiritual bagi para pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Sesuai Pedoman Kerja dalam melaksanakan kerja untuk negara ini adalah berdasarkan: Lembaran Negara 1870 Stbl. No. 62 Lembaran Negara 1958 Stbl. No. 276 Lembaran Negara 1937 Stbl. No. 576 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengingat : Stbl. 1917 No. 749 Stbl. 1928 No. 251 Junto No. 486 Stbl. 1939 No. 77 Pasal 6 Ordonansi V.V. Pasal 8 Ordonansi V.I. Stbl. 1926 No. 448 Didalam pelaksanaan tugas-tugas ini LRI bekerja sama dengan pihak-pihak; BISPA, Lembaga Pemasyarakatan, Kepolisian Negara RI., Kejaksaan dan Pengadilan diseluruh Indonesia. DASAR HUKUM 1. Akta Notaris melalui Notaris Gusti Johan yang beralamat di jalan Merbabu – DI. Jogyakarta tertanggal 17 Agustus 1946. 2. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J. A. 5/105/5 tertanggal 12 November 1954; Lembaran Berita Negara Nomor 90 Tambahan Berita Negara Nomor 105 sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat. 3. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J. H. 7. 1/6/2, tertanggal 9 Juni 1956 sebagai Badan Reclasseering untuk Negara dan Masyarakat. 4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 14; 15; 16; 17 ; dan 22. 5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1653 sampai dengan 1665. DAFTAR PENDIRI 1. Jenderal TNI (Purn) – Prof. DR. GPH. Tojkrodiningrat, SH 2. Almarhun, IR. Soekarno – Presiden RI pertama 3. Almarhum, Mayor Jenderal TNI (Purn) – Prof. DR. R. Moestopo Beragama (Mantan Panglima Teritorial Komando Markas Besar Pertempuran dan Divisi “P” Jawa Timur) 4. Almarhum, Letnan Jenderal TNI (Purn) Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi Poerwabelanegara (mantan Komandan Brigade Pengempur Istimewa Surabaya) 5. Almarhum, Kolonel TNI (Purn) L. K. Gusti Johan (L. K. Saidikin) 6. Almarhum, Mayor Jenderal TNI (Purn) Sandjoto (Komandan Batalyon Tamtomo)
PERANAN RECLASSEERING DI INDONESIA
Membuka seluruh penjara dan membebaskan para tawanan perang yang berada di seluruh Indonesia, termasuk orang-orang tahanan dengan segala latar belakangnya.
Mengkoordinir mantan tawanan perang dan orang-orang penjara untuk menjadi Pasukan Penghancur Kapal Perang Perusak Milik Sekutu. Menyumbang Emas kepada negara berkaitan dengan cadangan keuangan/moneter negara. Mencetak uang kertas pertama RI yaitu Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sesuai persetujuan Komite Nasional Indonesia (KNI). Mengisi Kabinet Pemerintahan RI. yang pertama. Melawan Agresi Militer Belanda pertama dan kedua. Turut serta dalam menumpas pemberontakan PKI Madiun
BERMITRA DENGAN INSTANSI PEMERINTAH
1. Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1952 memberikan Surat Edaran kepada semua Kepala Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Isi surat edaran tersebut ialah mengenai anjuran membentuk organisasi-organisasi yang berhubungan dengan penampungan orang-orang penjara yang mendapat pelepasan bersyarat.Dalam surat edaran Jaksa Agung itu disarankan agar seluruh jajaran Kejaksaan sesegera mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk dapat membuka dan mendirikan “Perkumpulan-Perkumpulan Reclasseering”.
2. Kantor Besar Jawatan Kepenjaraan Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Beberapa bulan sebelum Lembaga Reclasseering Indonesia menerima Surat Penetapan dari Menteri Kehakiman R.I., pihak Jawatan Kepenjaraan di Jakarta telah menyatakan dukunganya dengan memberikan surat edaran pada tanggal 22 Mei 1954 kepada seluruh Direktur/Pemimpin Kepenjaraan agar mengganti pegawai-pegawai Reclasseering untuk mendirikan perkumpulan-perkumpulan Reclasseering.
3. Markas Besar Gerakan Pembebasan Irian Barat Dalam pergerakan perjuangan Bangsa dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya tidak lepas dari kepedulian terhadap eksistensi Bangsa dan Negara. Pada tahun 1954 Ketua Umum Lembaga Reclasseering Indonesia, Tubagus Ibnu Fadjar G.P. atas nama Organisasi dan perseorangan (sebagai warga negara) menerima panggilan Ibu Pertiwi untuk Bela Negara demi Pembebasan Irian Barat. Markas Besar Pembebasan Irian Barat (GERPI) yang berkedudukan di jalan Mojopahit 27 K. 37 Jakarta, menunjuk dan memberi Mandat penuh kepada Tubagus Ibnu Fadjar G.P. untuk menjadi Anggota Pimpinan GERPI agar memobilisasi rekan-rekan seperjuangan serta organisasi-organisasi massa di seluruh Indonesia untuk berjuang mengembalikan Irian Barat kepangkuan Ibu Pertiwi. Demikian Surat Mandat nomor: 3/IB/M sebagai Anggota Pimpinan Pembebasan Irian Barat tersebut diberikan pada tanggal 21 Juli 1954 yang ditanda-tangani oleh Mangkudimuljo sebagai Ketua dan J.H. Hukom sebagai Sekretarisnya.
4. Kepolisian – Reserse Pusat dan Kejaksaan Agung Peran Reclasseering sejak awal memang berkaitan dengan pembentukan kelakuan dan pembinaan orang-orang yang mendapat “pelepasan bersyarat” dari Penjara. Oleh karena itu, sejak awal pula Lembaga Reclasseering Indonesia selalu mengadakan hubungan kerja secara erat dengan aparat keamanan seluruh Jakarta Raya bersama Hoofd Biro Kepolisian di Gambir dan seksi-seksi keamanan yang ada di Tanjung Priok, Jati Baru (Tanah Abang) dan lain-lain. Kepala Polisi Hoofd Biro Gambir saat itu, antara lain KOMBES Soedjono, KOMBES Sempu Muljono dan KOMBES Permadi. Sedangkan untuk tingkat Rahasia Negara dihubungkan dengan Kejaksaan Agung dan Dinas Reserse Pusat, sejak Jawatan Reserse dijabat oleh Sosrodanukusumo tahun 1950 – 1954, dan bapak R. Sunaryo, SH. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan.
5. Membentuk Satuan Tugas Pengamanan Partikelir Dalam kaitan tersebut di atas, Lembaga Reclasseering Indonesia membantu petugas, baik Kejaksaan, Kepolisian – Reserse dalam rangka mengantisipasi kontra subversi, kontra penyelundupan, dan sekaligus membentuk satuan Reclasseering sebagai “Informan” yang berhubungan secara terus menerus dengan pihak Reserse Pusat. Tujuan utamanya ialah untuk membantu mengurangi gangguan keamanan yang berunsur tindak kriminal, seperti pengrusakan – Sabotase dan pencoleng dipelabuhan Pasar Ikan – Jakarta Kota, Tanjung Priok, Koja dan Sindang – Jakarta Utara. Selama alat-alat Pemerintah Federal belum meninggalkan Kota Jakarta menuju Negeri Belanda atau ke Negeri Jajahannya yang lain, situasi Ibu Kota Jakarta mengalami gangguan keamanan. Di setiap sudut kota Jakarta terjadi pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, peledakan granat terjadi dimana-mana. Masyarakat pengungsi yang masuk kota bertikai dengan penduduk yang pernah mengabdi kepada Pemerintah Federal Belanda. Kenyataan bahwa alat-alat negara, seperti Kepolisian dan Corps Polisi Militer masih sangat sedikit yang dialihkan ke Ibu Kota Jakarta, sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, pimpinan Lembaga Reclasseering Indonesia, seperti Prof. DR. Moestopo, Tubagus Ibnu Fadjar G.P., Drs. BRM. Tjokrodiningrat, SH., dan Hartono mengadakan kerjasama dengan pihak Kepolisian – Hoofd – Biro dan Corps Polisi Militer untuk menjaga kampung seluruh Jakarta Raya. Untuk itu disusunlah Rayon-Rayon Penjagaan Keamanan Partikelir (Pengamanan Swakarsa) dengan 29 Rayon. Pengamanan Swakarsa atau Keamanan Partikelir ini dihimpun oleh K.M.K.B.D.R. Biro V dengan Koordinator yang dikepalai oleh Tubagus Ibnu Fadjar G.P. yang dikenal dengan nama “Pak Wangsah”. Demi memaximalkan pengamanan di kota Jakarta, Pak Wangsah bermitra dengan tokoh-tokoh masyarakat, seperti Pak Citra di Tanjung Priok, Pak Syawal di Pasar Ikan – Kota dan lain-lain, termasuk tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Sampur Boschower, Swensen di jl. Nusantara, Hermandatd, P.B.D, P.N.D, Jangkar, Kobra, PPPK, dan lain-lain.
6. Imigrasi, Douane dan GIA Bersama-sama petugas terkait, Lembaga Reclasseering Indonesia bekerja-sama dengan pihak Imigrasi, Douane dan GIA melakukan pemantauan dan pengamatan di pelabuhan laut maupun udara. Sekaligus melaksanakan tugas menghalangi adanya penyelundupan barang-barang yang terlarang atau yang dapat menimbulkan instabilitas dan merugikan Negara.
7. Pemantauan dan Memroses Kontra Subversif Dibidang Keselamatan Negara dan kontra Subversif Asing, bentuk A dan B, Lembaga Reclasseering Indonesia bekerja-sama dengan pihak Kejaksaan. Ketika persoalan tersebut diproses yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaannya adalah R. Soenarjo. Adapun perkara subversif yang diproses saat itu antara lain kasus Westerling dengan APRA-nya (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung, termasuk kasus pembantaian di Sulawesi Selatan dan kasus H.J. Smidsch dengan Gerakan N.I.G.O.-nya (Nederlandsch Indiesche Gerilla Organisation) di Bandung, Jawa Barat.
8. ITJENTEPRAL MABAD dan Kejaksaan Agung Berkaitan dengan pelaksanaan Pemantauan terhadap kontra subversif, dalam hal ini Lembaga Reclasseering Indonesia bergabung dan kerja-sama dengan pihak Militer dan Pimpinan Lembaga Reclasseering Indonesia ketika itu bertepatan sedang dinas Militer di Jawa Barat, yaitu bapak R. Moestopo salah seorang pemimpin penyerangan terhadap Gerakan DI/TII Jawa Barat. Dalam hal pengamatan yang berkaitan dengan tindakan kontra subversif tersebut, kemitraan Lembaga Reclasseering Indonesia dengan pihak Militer seperti dimaksud ialah dengan pihak IJENTEPRAL MABAD, antara lain – KKKB dimana yang menjabat sebagai Komandan pada masa-masa tersebut ialah Mayor TNI Sambas, Mayor TNI Djoehro dan Letnan Kolonel Dachjar.
TUGAS-TUGAS POKOK LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA
1. Mempertahankan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
2. Menegakan supremasi Hukum dan keadilan.
3. Menegakan Hak Asasi Manusia atau resosialisasi harkat dan martabat manusia.
4. Melaksanakan Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya atau National Carachter Building.
5. Melestarikan dan Menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Indonesia.
6. Mengikuti haluan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. PROGRAM KERJA LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA Program Kerja Lembaga Reclasseering Indonesia secara nasional, ringkasnya dapat dijelaskan sebagai berikut; Berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 dan sebagai pelaksanaan adalah TRILOGI PERJUANGAN.
Menegakan Supremasi Hukum dan Keadilan. Menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Resosialisasi Kemanusiaan dalam arti kata mengangkat Harkat Hidup Manusia Indonesia dalam pembangunan nasional Lembaga Reclasseering Indonesia sejak dilahirkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan Wahana organisasi perjuangan dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Lembaga Reclasseering Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini adalah MITRA Pemerintah RI. pengertian sebagai mitra pemerintah RI dalam masa pembangunan sekarang ini adalah bahwa Lembaga Reclasseering Indonesia bersama-sama Pemerintah bahu-membahu melaksanakan pembangunan didalam pemerataan Hukum dan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia; Pemerataan Pengentasan Kemiskinan Rakyat dan pembodohan Rakyat Indonesia; dan Pemerataan Hak Asasi Manusia.
Dalam pembangunan Hukum dan Keadilan, Lembaga Reclasseering Indonesia berkewajiban mengutamakan pelaksanaan Penelitian, Pembinaan dan Pengawasan pelaksaan Hukum dan Keadilan yang berlaku dalam masyarakat, selain memberikan bantuan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi.
Pelaksanaan ini berarti Lembaga Reclasseering Indonesia telah melaksanakan sosial kontrol terhadap penetrapan Hukum dan Peradilan bagi kepentingan masyarakat Bangsa Indonesia, yang nantinya merupakan bahan masukan bagi LRI juga sebagai dasar pertimbangan evaluasi data secara analisis guna melakukan koreksi yang konsepsional bagi perbaikan KHUP yang sekarang masih banyak memerlukan penyempurnaan dan dapat memeberikan bahan masukan serta teguran-teguran terhadap praktek hukum dan peradilan yang kurang manusiawi atau dapat memberikan saran-saran yang objektif kepada instansi-instansi penegak hukum dan keadilan didaerah maupun kepada pemerintah Pusat serta kepada Lembaga Tinggi dan Tertinggi negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Untuk itu harus dijalin kerja sama dengan semua instansi penegak hukum dan pemerintah yang terkait secara konsisten dan konsepsional sehingga sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas penelitian, pembinaan dan pengawasan terhadap semua perundang-undangan yang memiliki sanksi hukum yang tercantum didalam perda tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya bagi ketrentraman dan keamanan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Penelitian, pembinaan dan pengawasan hukum dan Peradilan yang dimaksud tidak hanya terhadap pelaksanaan hukum dan peradilan Pidana/Perdata dan Hukum Adat serta bukan hanya perundang-undangan saja tetapi juga hukum kelautan dan imigrasi/perbatasan. Lembaga Reclasseering Indonesia tengah memper-siapkan pola dan metode Pendidikan atau pelatihan singkat tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui metode pembentukan moral dan etika budaya manusia Indonesia kepada seluruh komponen bangsa Indonesia.
Lembaga Reclasseering Indonesia telah menyiapkan materi dan bentuk metode penyuluhan untuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan, psikotropika dan narkotika untuk Pelajar ditingkat Dasar, Menengah dan Atas. Lembaga Reclasseering Indonesia juga telah membentuk program sosialisasi bahaya HIV-AIDS yang diakibatkan oleh hubungan bebas maupun penggunaan jarum juntik yang tidak steril. (program ini akan difusikan dengan program sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan, psikotropika dan narkotika).
Lembaga Reclasseering Indonesia sedang melakukan lobi-lobi dengan pemerintah untuk menjalankan Program Upaya Keluar dari Krisis Multi Dimensi serta Membentuk Jaringan Sosial Ekonomi dalam rangka Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia dengan kegiatan :
1. Mobilisasi Sumber Daya Manusia;
2. Mobilisasi Sumber Daya Alam; dan
3. Mobilisasi Sumber Daya Modal Sendiri.
KEBIJAKAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS
Sebagai dasar landasan melaksanakan kerjasama itu ditetapkan policy teknis pelaksanaan tugas sebagai berikut : Divisi Hukum Khusus untuk penelitian, pembinaan dan pengawasan Hukum dan Peradilan serta sebagai Advokasi Masyarakat, LRI harus dan berkewajiban menjalin kerjasama dengan: Departemen Kehakiman dan HAM; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; KOMNAS HAM; Badan Pembinaan Hukum Nasional/Komisi Hukum Nasional; Lemhanas, Kepolisian Negara RI; Pakar-Pakar Hukum dan semua Perguruan Tinggi dalam hal ini Fakultas Hukum.
Divisi Hak Asasi Manusia Pada masa pembangunan sekarang ini pengertian Reclasseering dikembangkan dan dipertegas makna tujuannya yaitu Reclasseering adalah merupakan pengejewantahan dari NATIONAL AND CARACTHER BUILDING atau PEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA dan/atau RESOSIALISASI KEMANUSIAAN. Oleh sebab itulah LRI berkewajiban memantapkan kebijakan teknis pelaksanaan (policy touchiness Uitvoering).
Tugas Reclasseering ini dengan segala kemampuannya untuk berupaya merealisasikan Program Kerja secara utuh dan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai perwujudan maksud rasa tersebut LRI membulatkan tekad menetapkan Crash Program LRI sebagai berikut : “Berusaha dengan sekuat tenaga melaksanakan maksud dan tujuan yang tercantum pada pasal 4 (empat) point 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) Anggaran Dasar LRI yang berbunyi sebagai berikut : Point 9 – “mengadakan object-object pekerdjaan (huisindustrie, pertanian, perkebunan, perikanan, perbengkelan, perusahaan tenun-, meubel-, keradjinan-, bangunan-bangunan rumah-, djalan-, djembatan-, dan lain-lain, jang biasanja dapat dikerdjakan oleh orang-orang itu seperti apa jang telah dikedjakan diluar dan didalam pendjara. ” Penjelasan : bahwa LRI akan mengerjakan pekerjaan dibidang home industri, pertaniaan/ agrobisnis, perikanan/ pertenakan, perbengkelan, perusahaan kerajinan tangan/ rakyat, kontraktor rumah dan jalan-jembatan dan lain-lain yang biasa dikerjakan oleh orang itu (napi dan eks napi, residivis, tuna karya, tuna wisma dll) seperti apa yang telah dikerjakan diluar dan didalam penjara pada umumnya.
Point 10 -”mengerdjakan segala pekerdjaan jang sjah jang menudju kearah kesempurnaan maksud perkumpulan reclasseering. ” Penjelasan : bahwa LRI mengerjakan semua pekerjaan yang syah/legal untuk mencapai yang terbaik bagi maksud dan tujuan LRI atau mengerjakan yang baik dengan cara baik. Divisi Usaha Bidang usaha tersebut diatas harus diutamakan guna memperoleh dana yang kontiyuitas dapat menunjang dan memberikan jaminan bagi pengembangan Organisasinya dan terlaksanannya program rehabilitasi pendidikan anak-anak jalanan dan anak-anak lepas sekolah/drop-out dan rehabilitasi khusus kenakalan Anak Remaja serta usaha resosialisasi Kemanusiaan lainnya.
Divisi Generasi Muda Pendidikan dan Pelatihan Generasi Muda merupakan bagian yang penting dalam mempertahankan kedaulatan negara ini, dalam upaya tersebut Divisi Generasi Muda Pendidikan dan Pelatihan melakukan gerakan pencegahan Lost Generation baik dengan teknik penyuluhan maupun pelatihan terhadap para generasi muda serta membentuk wadah hoby dan kegitaannya seperti Club Pecinta Alam dll. untuk memerangi dampak negatif dari globalisasi ini yaitu pencegahan resiko penyalahgunaan obat-obatan, narkotika dan efek penyakit menular melalui hubungan sex bebas maupun jarum suntik.
JARINGAN DI INDONESIA
Lembaga Reclasseering Indonesia memiliki perwakilan yang berbentuk Komisariat baik yang berkedudukan di tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kotamadya yang berjumlah lebih dari 50 Komisariat Daerah/Wilayah dan 10 Komisariat Daerah/Wilayah dalam proses pembentukan diakhir tahun 2001 ini.
MITRA LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA
Pemerintah beserta jajarannya Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Kepolisian dan Militer Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) LBH Keadilan Rakyat Indonesia (LBH “KRIS”) Balai Lelang Mandiri Komisi Anak Jalanan dan Korban Kerusuhan Yayasan Panca Bina Insani (YAPABIN) Koperasi Keluarga Besar YAPABIN Pelopor Penerus Kemerdekaan Bangsa Indonesia khususnya Korps Brigade Pemuda dan Korps Wanita.
Aliansi Pecinta-Pelaku Seni Budaya Indonesia (APPSI) Dewan Ekonomi Sosial dan Pemuda (DESOP) Yayasan Wanita Indonesia BADAN PENGURUS – KOMISARIAT PUSAT LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA 2001-2005 PIMPINAN PUSAT Ketua Umum : DR. H. Moehammad Jasin- Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ketua Pelaksana Harian : DR. H. Rusli Abdul Kadir, SH. Sekretaris : Ratna Dhamayanti (Pjs.) Bendahara : Hj. Suryati Penelitian dan Pengembangan Organisasi Ketua : Sabrie Burhan Wakil Ketua : DR. A. Hamid Hariantoni, SE. Staff Ahli I : DR. H. Djamaluddin, HS, S.SP., SH. Staff Ahli II : Kemas A. Agus, SH., LLM. Staff Ahli III : M. Chair Latupono, SH. Staff Ahli IV : Jakfar, SE., MM. Staff Ahli V : Drs. Mukidjan Rio Supatmo, MSc. Gugus Satuan Aksi Rcelasseering (GUSAR) Ketua : Drs. J. L. Jhafar, MDiv. Wakil Ketua : Handy Saputra Divisi Hukum Ketua : Efendy Hutapea, SH. Wakil Ketua : Yustus Rumaketty, SH. Divisi Hak Asasi Manusia Ketua : Yusdi Lukmansyah Wakil Ketua : IR. M.T.I. Doloksaribu Divisi Usaha Ketua : Drs. Muslim Mursalim, MSc. Wakil Ketua : Dg. MS. Djufrie Divisi Generasi Muda dan Pendidikan – Pelatihan Ketua : Chaidir Rusli Wakil Ketua : Adi Atmanto PEMBINA DAN PENASEHAT AGUNG Ketua : Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat, SH. – Jenderal TNI (Purn)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi : KOMISARIAT PUSAT LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA Jl. Letnan Jenderal Suprapto No. 90 Jakarta Pusat 10530 – Indonesia Phone : 62-21-4207919 atau 62-21-4257860 Fax. : 62-21-4257860 Email : reclasseering@yahoo.com maintanance by : Adii Atmanto