Rabu, 25 Januari 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( AD LMR-RI )

Pembukaan
Bahwa sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat Indonesia telah melepaskan diri dari berbagai bentuk penjajahan,? Pernyataan ini sejalan dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ?penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan?.

Bahwa pada masa permulaan Kemerdekaan Indonesia sekelompok pejuang dan patriot bangsa dengan tekad bulat telah mendirikan suatu Badan Reclasseering pada tahun 1931 yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan dan keterlindasan hak-hak asasinya dari bangsa asing. Reclasseering adalah upaya pelaksanaan dan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih baik. Dengan memulai pelaksanaan Reclasseering akan dapat ditemukan jalur keadilan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Karena tanpa melalui Reclasseering keputusan perkara belum dapat memberikan jaminan hukum dan keyakinan bagi yang terhukum.

Bahwa berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pembentukan Reclasseering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melaksanakan pembelaan terhadap terdakwa dimuka peradilan supaya mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukum dan memberikan perlindungan dan sebagai mesin penggerak nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai investasi penjara menjadi orang merdeka. Hingga kemudian lahir Badan Hukum Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 (tujuh belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), selanjutnya Indonesia nomor J.A 5/105 tanggal 12 (dua belas) Nopember 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat), Berita Negara Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara nomor 90 tahun 1954, diakui sebagai ? BADAN PESERTA HUKUM ?untuk Negara dan Masyarakat, yang bertindak yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan hak dimuka dan diluar pengadilan. Kemudian daripada itu melalui penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor J.H.7 1/6/2 Tanggal 9 (sembilan) Juni 1956 (seribu sembilan ratus lima puluh empat puluh enam), untuk kedua kalinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai Perkumpulan Reclasseering.

Bahwa karena tidak ada seorangpun yang kebal hukum maka hakikat dasar dari pejuang reformasi hukum adalah memberikan pelayanaan dan perlindungan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan warga tertindas hak-hak asasinya dalam semua aspek kehidupan. Implementasi pembangunan bangsa hanya dapat terwujud jika penegakan supremasi hukum dapat disosialisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU, DAN LAMBANG

Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama ?Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia? yang disingkat dengan LMR-RI.
  2. LMR-RI berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
  3. LMR-RI yang dimaksud dengan ayat 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali pada tahun 1931 dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 (tujuh belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  4. LMR-RI mempunyai lambang dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Identitas Pasal 2
  1. Sebagai lembaga independent yang mandiri, LMR-RI memiliki sifat patriotisme dan sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan supremasi hukum terhadap segala bentuk penyelewengan yang bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-undang.
  2. Sebagai perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara Dan Masyarakat.
BAB II
AZAS
Pasal 3
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia berazaskan Pancasila.
BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
  1. Maksud didirikannya LMR-RI yaitu memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :
    1. Orang-orang yang dihukum dam mendapat pelepasan bersyarat.
    2. Orang-orang yang mendapat hukuman dengan perjanjian.
    3. Orang-orang yang bersangkut sesuatu Pelanggaran Hukum Pidana, Hukum Perdata, Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara.
Tujuan LMR-RI adalah :


  1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagi dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Menegakkan supremasi Hukum dan Hak Asai Manusia, diantaranya membimbing kearah perbaikan pola sikap dan tingkah laku, adat istiadat, kepandaian, kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan baik secara jasmani maupun rohani (bathin) serta kecerdasan moral agar mereka sadar hingga kembali ke masyarakat sesuai dengan tingkat derajat dan martabatnya. Memberi solusi yang dapat membantu orang-orang hukuman dalam hal pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
  3. Mewujudkan pemerataan pekerjaan Reclasseering di seluruh Indonesia, dengan cara memberikan suatu pembinaan hukum guna mencegah dan menanggulangi bahaya sosial yang terjadi di masyarakat seperti perjudian, pemabukan, pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia,gelandangan dan pengemis, termasuk diantaranya anak-anak terlantar.
  4. Mengupayakan rumusan rancangan Undang-undang tentang Reclasseering demi terciptanya pembinaan dan keyakinan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia serta kesejahteraan umum Warga Negara Republik Indonesia.
  5. Mensukseskan program nasional dalam bidang Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  6. Menghilangkan kebiasaan buruk main hakim sendiri dikalangan masyarakat luas.
  7. Meningkatkan citra peradilan dimata masyarakat sebagai lembaga yang bebas dari tekanan politis disertai harapan agar setiap penyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat baik itu (perselisihan, persengketaan, perbedaan pendapat, dan lain-lain) dapat ditempuh dengan jalan musyawarah dan mufakat.
  8. Memberikan jaminan hukum yang seadil-adilnya pada masyarakat demi menjujung tinggi Hak Asasi Manusia.
  9. Menciptakan suasana dan kondisi nyaman dalam kehidupan masyarakat dengan berfungsinya sistem hukum di Indonesia.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7
Semua Anggota LMR-RI berkewajiban :
  1. Menjaga, Memupuk, Membina, Mengembangkan dan membela kehormatan Organisasi serta setia kepada Bangsa dan Negara.
  2. Mentaati dan mengamalkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
  3. Taat dan patuh terhadap disiplin Organisasi.
  4. Aktif melaksanakan program dan kegiatan Organisasi
  5. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan-kepentingan Organisasi.
  6. Khusus untuk Anggota Laskar wajib untuk melakukan setiap kegiatan yang berhubungan dengan Pengamanan Tugas Organisasi.
  7. Membayar Iuran Anggota.

    Pasal 8
    Hak Anggota :
    1. Anggota Biasa, Anggota Kader dan Anggota Laskar mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih :
    2. Anggota Penyatu mempunyai hak bicara, hak memilih, dan hak usul / saran.
    3. Anggota Kehormatan mempunyai hak usul / saran.
    4. Anggota Biasa, Anggota Kader dan Anggota Laskar berhak memperoleh pendidikan Kaderisasi secara berjenjang, yang dilaksanakan oleh Presidium Pusat LMR-RI.
    5. Semua Anggota memiliki hak untuk dibela dan membela diri.
    6. Semua Anggota berhak mengajukan pendapat secara lisan maupun tertulis.
    7. Semua Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi.
    8. Semua Anggota berhak dan dianjurkan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kegiatan Organisasi pada Msyarakat dan Negara.
    BAB V BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN Pasal 9
    Anggota LMR-RI dapat berhenti karena :
    1. Meninggal dunia
    2. Permintaan sendiri secara tertulis
    3. Dipecat atas keputusan Pimpinan Pusat karena yang bersangkutan melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi. Sebelum pemecatan terlebih dahulu diberikan teguran dan peringatan keras, akibat kesalahan yang dilakukan secara terencana dan merugikan Organisasi.
    4. Menentang segala keputusan dan kebijakan Organisasi.
    Pasal 10
    1. Sanksi yang dijatuhkan Organisasi terdiri dari :
      1. Teguran atau peringatan
      2. Pemberhentian sementara / skorsing
      3. Pemecatan
    1. Teguran dan peringatan tersebut pada ayat (1) huruf a ditujukan :
      1. Anggta atau Pengurus Presidium Pusat dan Perwakilan LMR-RI (Komwil / Komda / Komcab / Komsek) akibat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota atau Pengurus Perwakilan tersebut sesuai dengan jenjang dan tingkatannya.
      2. Anggota Biasa, Kader dan Laskar dilakukan oleh Presidium Pusat.
      3. Anggota Penyatu dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI dengan persetujuan Dewan Pembina dan Penasehat.
    1. Sanksi tersebut dalam ayat (1) huruf b dan c dilakukan oleh Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI dengan memperhatian usul dan pendapat dari Presidium Pusat LMR-RI setelah diberikan kesempatan untuk membela diri bagi Anggota yang melakukan pelanggaran Organisasi. Keputusan diambil dalm bentuk :
    2. Pemberhentian sementara
    3. Pemberhentian sementara untuk jangka waktui tertentu
    4. Pemecatan secar langsung.
    1. Rehabilitasi dan Pemulihan hak keanggotaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi atau kepentingan organisasi.
    Pasal 11
    Sanksi terhadap Anggota didasarkan pada :
    1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Disiplin dan Peraturan Organisasi yang dianggap cukup berat.
    2. Melakukan tindakan perlawanan yang merugikan organisasi.
    3. Melanggar ketentuan-ketentuan lain dari organisasi.
    Pasal 12
    Tata cara pemberhentian/pemecatan Anggota adalah sebagai berikut :
    1. Bagi Anggota yang mendapat sanksi hukuman sebelum diberhentikan/dipecat harus diberikan peringatan atau teguran keras terlebih dahulu, baik lisan maupun tertulis.
    2. Apabila yang bersangkutan memberikan pembelaan dengan jawaban atau keterangan,maka pimpinan organisasi harus mengadakan rapat pleno untuk mengambil keputusan tentang pemberhentian sementara/skorsing.
    3. Keputusan untuk memberhentikan sementara atau pemecatan harus dimbil berdasarkan keputusan kolektif Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI atas usulan dan pendapat dari anngota pengurus LMR-RI.
    4. Hasil keputusan pemberhentian Anngota oleh Presidium Pusat LMR-RI dapat diberitahukan kepada Jenjang Kepengurusan dibawahnya dan dipertanggung-jawabkan pada Musyawarah Nasional.
    BAB VI
    SUSUNAN ORGANISASI DAN GOLONGAN KEPANGKATAN

    Pasal 13

    Susunan Organisasi terdiri dari :
    1. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara, dengan sebutan Presidium Pusat (PRESPUS).
    2. Pengurus Wilayah berkedudukan di Kota Propinsi dengan sebutan Komisariat Wilayah disingkat KOMWIL.
    3. Pengurus Daerah berkedudukan di Kota Kabupaten / Kotamadya dengan sebutan Komisariat Daerah disingkat KOMDA.
    4. Pengurus Cabang berkedudukan di Kota Kecamatan dengan sebutan Komisariat Cabang disingkat KOMCAB.
    5. Pengurus Sektor berkedudukan di Desa / Kelurahan dengan sebutan Komisariat Sektor disingkat KOMSEK.

      Pasal 14
      Susunan PIMPINAN PUSAT LMR-RI terdiri dari :
      1. DEWAN PENASEHAT
      2. DEWAN PEMBINA
      3. PRESIDIUM PUSAT :
        1. Ketua Umum Presidium Pusat
        2. Wakil - wakil Ketua
        3. Sekretaris Jenderal
        4. Wakil - wakil Sekretaris Jenderal
        5. Bendahara Umum
        6. Wakil Bendahara Umum
        7. Kompartemen - kompartemen
          1. Bantuan Hukum dan Pembelaan Perkara
          2. Reclasseering dan HAM
          3. Intelijen Masyarakat
          4. Investigasi dan Monitoring
          5. Wirausaha dan Tenaga Kerja
          6. HAKI dan Perlindungan Konsumen
          7. Teknologi dan Informatika
          8. Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak
          9. Pertanahan dan Reforma Agraria
          10. Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
          11. Sumber Daya Manusia dan Teknologi
          12. Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi
          13. Pendidikan, Kesehatan dan Sosial Budaya
          14. Kerohanian dan Pembinaan Mental Spiritual
          15. Pemerintahan dan Otonomi Daerah
          16. Kehumasan dan Kerjasama Antar Lembaga
          17. Pers dan Media Informasi
          18. LASKAR
      Pasal 15
      URUTAN GOLONGAN
      1. Dewan Penasehat : Golongan F / V
      2. Dewan Pembina : Golongan F / V
      3. Presidium Pusat
        1. Ketua Umum : Golongn F / IV
        2. Wakil - Wakil Ketua : Golongan F / III
        3. Sekretaris Jenderal : Golongan F / III
        4. Wakil-Wakil Sekretaris Jederal : Golongan F / II
        5. Bendahara Umum : Golongan F / III
        6. Wakil - Wakil Bendahara Umum : Golongan E / IV
        7. Kompartemen ? Kompartemen : Golongan F / III
          1. Ketua : Golongan E / III
          2. Anggota : Golongan E / I s/d C / I
          3. Badan Khusus LMR-RI : Golongan E / III
      Pasal 16
      Susunan KOMISARIAT WILAYAH (KOMWIL) dan GOLONGAN :
        a. Dewan Pembina Golongan F / III b. Pengurus KOMWIL :
        1. Ketua Komwil Golongan F / II
        2. Wakil - Wakil Ketua Golongan E / IV
        3. Sekretaris Golongan E / IV
        4. Wakil - Wakil Sekretaris Golongan E / III
        5. Bendahara Golongan E / IV
        6. Wakil Bendahara Golongan E / III
        7. Departemen ? Departemen :
          1. Ketua Golongan E / II
          2. Anggota Golongan D / I s/d A / I
          3. Badan Khusus LMR-RI Golongan E / II
      Pasal 17
      Susunan KOMISARIAT DAERAH (KOMDA) dan GOLONGAN :
      1. Dewan Pembina Golongan E / V
      2. Pengurus KOMDA :
        1. Ketua Komda Golongan E/ IV
        2. Wakil ? Wakil Ketua Golongan E / III
        3. Sekretaris Golongan E / III
        4. Wakil ? Wakil Sekretaris Golongan E / II
        5. Bendahara Golongan E / III
        6. Wakil Bendahara Golongan E / II
        7. Biro ? Biro :
          1. Ketua Golongan E / I
          2. Anggota Golongan D / I s/d A / I
          3. BADAN KHUSUS LMR-RI Golongan E / I
      Pasal 18


      Susunan KOMISARIAT CABANG (KOMCAB) dan GOLONGAN :



    6. Dewan Pembina Golongan E / V



    7. Pengurus KOMCAB :
      1. Ketua Komcab Golongan E / II
      2. Wakil ? Wakil Ketua Golongan E / I
      3. Sekretaris Golongan E / I
      4. Wakil ? Wakil Sekretaris Golongan E / I
      5. Bendahara Golongan E / I
      6. Wakil Bendahara Golongan D / IV
      7. Seksi ? Seksi :
        1. Ketua Golongan D / IV
        2. Anggota Golongan C / IV s/d A / I

          Pasal 19
          Susunan KOMISARIAT SEKTOR (KOMSEK) dan GOLONGAN :
          1. Dewan Pembina
          2. Pengurus KOMSEK :
            1. Ketua Komsek Golongan D / IV
            2. Wakil ? Wakil Ketua Golongan D / III
            3. Sekretaris Golongan D / II
            4. Wakil ? Wakil Sekretaris Golongan D / III
            5. Bendahara Golongan D / III
            6. Wakil Bendahara Golongan D / III
            7. Unit ? Unit :
            8. Ketua Golongan C / IV
            9. Anggota Golongan B / IV s/d A / I
          Pasal 20

          BADAN KHUSUS LMR-RI
          1. Untuk mendukung dan menunjang kegiatan operasional LMR-RI, yang meliputi kegiatan social, budaya, politok dan ekonomi maka dibentuk Badan Khusus seperti : Litbang, Koperasi, Yayasan, Forum Pengkajian dan Pemberdayaaan Masyarakat, Forum Ekonomi dan Bisnis, Badan Pendidikan dan Latihan dan Operasional dan Security.
          2. Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pembentukan Badan Khusus diatur dalam Peraturan Organisasi.

            Pasal 21
            1. Untuk Presidium Pusat dibentuk Kompartemen : Komisariat Wilayah dibentuk Departemen ; Komisariat Daerah bibebtuk Biro ; Komisariat Cabang bibentuk Seksi ; dan Komisariat Sektor dibentuk Unit.
            2. Pembentukan Departemen, Biro, Seksi dan Unit untuk masing-masing tingkatan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi Komwil, Komda, Komcab dan Komsek yang bersangkutan.
            Pasal 22
            Penyusunan dan pembentukan kepengurusan Organisasi LMR-RI dilakukan secara Demokratis melalui musyawarah dan mufakat menurut tingkatannya.

            Pasal 23
            1. Masa Bhakti Presidium Pusat LMR-RI selama 5 (lima) tahun.
            2. Masa Bhakti Kepengurusan Komisariat Wilayah (KOMWIL) selama 5 (lima) tahun.
            3. Masa Bhakti Kepengurusan Komisariat Daerah (KOMDA) selama 4 (empat) tahun.
            4. Masa Bhakti Kepengerusan Komisariat Cabang (KOMCAB) selama 3 (tiga) tahun.
            5. Masa Bhakti Kepengurusan Komisariat Sektor (KOMSEK) selama 3 (tiga) tahun.
            BAB VII
            DEWAN PENASEHAT

            Pasal 24
            1. Tokoh ? tokoh masyarakat yang mempunyai wibawa dan pengaruh ditingkat pusat dan Propinsi, atau orang-orang yang dianggap berjasa bagi perkembangan dan kemajuan LMR-RI
            2. Unsur-unsur pemerintahan yang memangku jabatan fungsional dan mempunyai ruang lingkup yang luas atau hubungan kerjasama yang baik bagi pengembangan organisasi.
            Pasal 25
            1. Memberikan saran dan nasehat kepada Pengurus LMR-RI pada setiap jenjang atau tingkatan baik diminta maupun tidak.
            2. Menjaga nama baik organisasi sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
            BAB VIII
            DEWAN PEMBINA

            Pasal 26
            1. Untuk Presidium Pusat, dapat dipilih oleh Presidium Pusat LMR-RI sebelumnya jika dianggap perlu.
            2. Pengurus Presidium Pusat, Komisariat Wilayah, Komisariat Daerah, Komisariat Cabang, Komisariat Kecamatan dan Komisariat Sektor sebelumnya jika dianggap perlu.
            3. Tokoh-tokoh Masyarakat dan Pejabat Pemerintahan yang dianggap perlu.
            4. Anggota lainnya yang dianggap perlu.
            Pasal 27
            1. Dewan Pembina mengadakan sidang sedikitnya sekali dalam setahun.
            2. Dewan Pembina mempunyau fungsi membina, mengarahkan dan memberi petunjuk kepada pengurus LMR-RI.
            BAB IX
            PRESIDIUM

            Pasal 28
            1. Presidium merupakan badan eksekutif yang bersifat kolegial dan kolektif, dengan syarat-syarat dan keangotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
              1. Presidium Pusat terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Ketua, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Bendahara dan Kompartemen-kompartemen.
              2. Tata Cara dan Mekanisme Kerja Presidium Pusat LMR-RI diatur dalam Peraturan Organisasi.
            Presidium mempunyai tugas dan fungsi antara lain :



          3. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Munas dan mempertanggung jawabkan seluruh kebijaksanaannya kepada Munas berikutnya.



          4. Memberikan pengarahan, pertimbangan dan pengawasan kepada Perwakilan Komisariat LMR-RI didalam menjalankan segala kegiatan dan usaha organisasi.



          5. Memimpin organisasi LMR-RI secara Nasional dalam melaksanakan tugas pokok serta mengambil tindakan-tindakan yang dipandang perlu dalam rangka pengembangan dan pencapaiaan tujuan LMR-RI.



          6. Mengkoordinasikan kebijakan dan kegiatan serta memelihara hubungan yang serasi dengan Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan dan Badan-badan lainnya diluar Bidang Reclasseering.



          7. Presidium pusat bersidang sedikitnya 2(dua) bulan sekali.
            Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Presidium Pusat ditetapkan dalam Peraturan organisasi.



          BAB X
          KOMISARIAT WILAYAH

          Pasal 29
          1. Komsariat wilayah merupakan perwakilan LMR-RI di daerah dalam melangsanakan tuga organisasi sehari-hari ditingkat Provinsi.
          2. Komwil mempunyai wewenang menetapkan pokok ? pokok kebijaksanaan dan pedoman organisasi ditingkat Provinsi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
          3. Komwil berkewajiban menjalankan segala ketetapan Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Instruksi Presidium Pusat.
          4. Komwil mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
            1. Menjalankan keputusan dan kebijaksanaan organisasi sehari-hari.
            2. Melakukakan sosialisasi tentang peran dan fungsi organisasi ditingkat provinsi.
            3. Melaksanakan program kerja organisasi ditingkat provinsi yang ditetapkan oleh Muswil.
            4. Memberikan pertanggungjawaban kepada Muswil.
            5. Menetapkan dan menyusun tata kerja Komisariat Wilayah.
          BAB XI
          KOMISARIAT DAERAH

          Pasal 30
          1. Komisariat Daerah (KOMDA) merupakan perwakilan organisasi LMR-RI di daerah dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari ditingkat Kabupaten / Kotamadya.
          2. Komda mempunyai wewenang menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman berorganisasi ditingkat Kabupaten / Kotamadya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
          3. Komda berkewajiban menjalankan segala ketetapan Munas, Muswil, dan Musda serta Instruksi Presidium Pusat.
          4. Komda mempunyai tugas sebagai berikut :
            1. Menjalankan keputusan dan kebijaksanaan organisasi sehari-hari.
            2. Melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi organisasi ditingkat Kabupaten / Kotamdya.
            3. Melaksanakan program kerja organisasi ditingkat Kabupaten / Kotamadya yang ditetapkan oleh Musda.
            4. Menetapkan dan menyusun tata kerja Komisariat Daerah
          BAB XII
          KOMISARIAT CABANG DAN KOMISARIAT SEKTOR

          Pasal 31
          1. Komisariat Cabang (KOMCAB) dan Komisariat Sektor (KOMSEK) adalah perwakilan organisasi LMR-RI dalam lingkungan Kecamatan dan Kelurahan / Desa.
          2. Komcab dan Komsek mempunyai tugas sebagai berikut :
            1. Pelaksana operasional dalam menjalankam kegiatan dan kebijakan organisasi
            2. Pelaksana dalam membina dan mengembangkan Kader-kader LMR-RI
            3. Pelaksana pertanggung jawaban kepada Musyawarah Cabang dan Sektor
            4. Mengajukan usul dan pertimbangan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
          BAB XIII
          PERSYARATAN DASAR ORGANISASI

          Pasal 32




        3. Tingkat Pusat sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang atau termuat dalam Akte Pendirian Organisasi.



        4. Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai KOMDA 2/3 dari jumlah Kabupaten / Kotamadya didalam lingkungan wilayah yang besangkutan.



        5. Tingkat Daerah sekurang-kurangnya mempunyai 2/3 KOMSEK. 




        BAB XIV
        WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

        Bagian Pertama
        MUSYAWARAH NASIONAL

        Pasal 33
        1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan diadakan setiap dalam 5 (lima) tahun sekali.
        2. Musyawarah Nasional mempunyai wewenang :
          1. Memberikan penilaiaan terhadap pertanggungjawaban Presidium Pusat.
          2. Menetapkan, mengesahkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
          3. Tangga dan Peraturan Organisasi.
          4. Menetapkan kebijakan dan dasar perjuangan organisasi dalam menghadapi persoalan Nasional maupun Internasional.
          5. Menetapkan program kerja organisasi.
          6. Memilih dan menetapkan kepengurusan Presidium Pusat.
          7. Mengambil keputusan tentang sanksi yang dikenakan terhadap anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 (satu).
        1. Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh :
          1. Pengurus Presidium Pusat.
          2. Utusan Komisariat Wilayah.
          3. Utusan Komisariat Daerah.
          4. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Presidium Pusat sebagai peninjau.

        1. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dikoordinir oleh Presidium Pusat.
        2. Bahan acara dan tata tertib Musyawarah Nasional (MUNAS) dipersiapkan oleh Presidium Pusat
        3. Presidium Pusat memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Nasional dan disampaikan oleh / melalui Ketua Umum.
        4. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Presidium Pusat dan Pimpinan Munas.
        5. Tempat Musyawarah Nasional ditentukan oleh Presidium Pusat.
        6. Hal-hal mengenai Tata Cara Musyawarah Nasional ditentukan oleh Presidium Pusat.
        Bagian Kedua
        MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

        Pasal 34

        1. Diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat penting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi
        2. Diadakan atas rekomendasi Musyawarah Presidium Pusat dan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Komwil
        3. Dihadiri oleh Presidium Pusat, utusan Komwil, utusan Komda dan undangan yang ditentukan oleh Presidium Pusat sebagai peninjau.
        Bagian Ketiga
        MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA

        Pasal 35
        1. Musyawarah Pimpinan Paripurna adalah Forum tertinggi dibawah Musyswarah Nasional yang diadakan diantara 2 (dua) Musyawarah Nasional.
        2. Wewenang Musyawarah Pimpinan Paripurna adalah :
          1. Mengambil Keputusaan-keputusaan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional seperti tersebut dalam pasal 32
          2. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan program kerja selanjutnya.
        1. Musyawarah Pimpinan Paripurna dihadiri oleh :
          1. Pengurus Presidium Pusat
          2. Utusan komisariat Wilayah dan Utusan Komisariat Daerah.
          3. Undangan-undangan lainnya yang ditentukan oleh Presidium Pusat sebagai Peninjau.
        Bagian Keempat
        MUSYAWARAH WILAYAH

        Pasal 36
        1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di bawah Musyawarah Nasional untuk tingkat Provinsi dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
        2. Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang untuk :
          1. Mengadakan penilaian terhadap tanggung jawab Komwil
          2. Menentukan arah dan tujuan organisasi dalam menhadapi persoalan wilayah.
          3. Menetapkan program kerja wilayah dalam rangka pelaksanan program kerja nasional LMR-RI.
          4. Memilih dan menetapkan Pengurus Komisariat Wilayah.
          5. Mensahkan atau menolak pemecatan sementara terhadap yang telah dinonaktifkan atau dibebas-tugaskan sementara oleh Komwil.
        Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :



      8. Pimpinan Presidium Pusat.



      9. Pengurus Komisariat Wilayah



      10. Utusan Komisariat Daerah.



      11. Undangan lainnya yang ditentukan Komwil sebagai Peninjau. 



      Bagian Kelima
      MUSYAWARAH DAERAH

      Pasal 37

      1. Musyawarah Daerah adalah kekuasaan tertinggi organisasi di dalam wilayahnya yang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
      2. Musyawarah Daerah mempunyai Wewenang :
        1. Mengadakan penilaian terhadap pertanggungjawaban Komda.
        2. Menentukan arah dan tujuan organisasi dalam menghadapi persoalan Daerah
        3. Menentapkan program kerja daerah dalam rangka melaksanakan program kerja Nasional LMR-RI
        4. Memilih dan menetapkan Pengurus Komisariat Daerah
        5. Mensahkan atau menolak pemecatan sementara terhadap anggota yang telah dinonaktifkan atau dibebas-tugaskan sementara oleh Komda.
      1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
        1. Pimpinan Komisariat Wilayah.
        2. Pengurus Komisariat Daerah.
        3. Utusan Komisariat Cabang.
        4. Undangan lainnya yang ditentukan Komda Peninjau.
      Bagian Keenam
      RAPAT KERJA NASIONAL

      Pasal 38

      1. Berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Prrogram Nasional dan menetapkan pelaksanaan Program Nasional selanjutnya.
      2. Diadakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali selama periode kepengurusan Presidium Pusat.
      Bagian Ketujuh
      RAPAT KERJA WILAYAH

      Pasal 39

      1. Berwenang mengadaakan penilaiaan terhadap pelaksanaan Program Kerja Wilayah dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja Wilayah selanjutnya
      2. Diadakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali selama periode Kepengurusan Komisariat Wilayah
      Bagian Kedelapan
      RAPAT KERJA DAERAH

      Pasal 40

      1. Berwenang mengadakan penilaiaan terhadap pelaksanaan Pogram Kerja Daerah dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja Daerah selanjutnya.
      2. Diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali selama periode Kepengurusan Komisariat Daerah (KOMDA).
      Pasal 41

      Pasal 42

      Jumlah terperinci peserta Musyawarah dan Rapat-rapat seperti diatur dalam BAB XIV Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi. 



    BAB XV
    HAK BICARA DAN HAK SUARA

    Pasal 43

    BAB XVI
    KEUANGAN

    Pasal 44

    1. Iuran Anggota terdiri dari Uang Pangkal, Iuran Wajub dan Komisi dari setiap usaha.
    2. Besarnya Uang Pangkal, Iuran Wajib dan Komisi diatur dalam Peraturan Organisasi.
    3. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam Rapat Pleno yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
    BAB XVII
    PENUTUP

    Pasal 45

    1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Presidium Pusat dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




    Ditetapkan di : Wiladatika Cibubur Jakarta Timur
    Pada Tanggal : 27 Maret 2007.




1 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya PAK.FARHAN INTAN.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya.
    DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus